| Berita - Opini | |
| Rabu, 12 April 2006 | Ditulis oleh Administrator | 2572 Klik |
Arif Wahyudi, Ak. – Koordinator Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang Transparansi Lelang |
|
Bila kita menelaah Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance), kita akan menemukan sepuluh prinsipnya yaitu: Akuntabilitas (the obligation to answer – kewajiban untuk memberikan jawaban), Efisiensi dan Efektifitas, Partisipasi, Wawasan ke Depan, Transparansi, Profesionalisme, Penegakan Hukum, Daya Tanggap, Kesetaraan, dan Pengawasan. Kesepuluh prinsip ini diserap dalam Rencana Strategis Daerah (Renstrada) 2003 – 2008 kita, tersurat dalam dokumen Arah Kebijakan Umum (AKU) tahunan, dan dinyatakan dalam pidato/pernyataan Pemerintah Daerah. Namun apakah prinsip-prinsip yang indah tersebut telah benar-benar teraplikasi? Jujur harus kita akui, dalam lingkup kita Good Governance belum teraplikasi secara baik. Hasil pembangunan hingga tahun 2005 menunjukkan kualitas yang rendah dalam gelaran jalan-jalan kita. Kekecewaan masyarakat dan pengakuan pejabat dengan mudah mengerucutkan kesimpulan tidak akuntabelnya pembangunan sektor ini. Padahal aturan tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sudah baik (keppres 80 tahun 2003), dan terus direvisi (diperbaiki) untuk meningkatkan ketajamannya dalam pencapaian maksud dan tujuan aturan ini. Fenomena ketidaktahuan, atau apa? Saat ini, revisi keempat, Perpres no 8 tahun 2006 telah terbit per tanggal 20 Maret 2006. Revisi keempat ini menekankan pada transparansi dan kompetisi. Tata cara pengumuman dalam rangka pengadaan barang/jasa diperbaiki secara signifikan. Barangkali revisi ini merespons praktek pengumuman lelang yang dilakukan seadanya, di media yang tidak dikenal, dalam kerangka waktu yang terlalu pendek. Kesemua itu menyebabkan lelang yang kurang transparan, tidak bersaing, tidak adil, menyiratkan praktek KKN, dan menghasilkan barang/jasa yang tidak akuntabel. Beberapa aturan baru yang menarik adalah penetapan prinsip metode pelelangan umum dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Pengumumannya wajib dilakukan dengan ketentuan sbb: untuk pengadaan sampai dengan Rp 1 M harus diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan yang bersangkutan. Apabila penyedia barang/jasa yang mampu di provinsi tersebut kurang dari tiga, pengumuman harus dilakukan pada sekurang-kurangnya satu surat kabar nasional. Sedangkan untuk pengadaan yang bernilai lebih dari Rp 1 M, harus diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan yang bersangkutan. Di samping pengumuman di surat kabar di atas, pengadaan barang/jasa diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional yang dikoordinasikan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas di www.pengadaannasional-bappenas.go.id, dan/atau di website Pemerintah Daerah yang telah diintegrasikan ke website pengadaan nasional. Perpres no 8 tahun 2006 ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 20 Maret 2006, yang tentunya akan menjadi acuan lembaga pengawas, pemeriksa, dan penegak hukum dalam mengevaluasi penyelenggaraan lelang tahun anggaran 2006 ini. Untuk itu pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah tahun 2006 harus pula mengacu pada Keppres 80 dan revisi-revisinya termasuk Perpres ini. Dari beberapa perbincangan dengan kepala Satuan Kerja hari-hari ini, penulis menyimpulkan bahwa keberadaan Perpres ini telah didengar oleh Kepala Satuan Kerja, namun banyak yang belum sempat membaca (memahami). Pengumuman pelelangan yang kita baca di surat kabar kita hari-hari juga menunjukkan belum dibacanya (difahaminya) Perpres ini. Pengumuman secara global akan adanya pelelangan barang/jasa, dan menyilakan perusahaan yang berminat untuk melihat pengumumannya di papan informasi Sekretariat Daerah atau Satuan Kerja belum mencerminkan transparansi yang dikehendaki Perpres 8 tahun 2006 ini. Ada atau tidaknya pengumuman seperti ini sama saja, karena semua orang tahu bahwa Pemerintah Daerah setiap tahun akan melakukan pengadaan barang/jasa. Pengumuman semacam ini adalah contoh basa-basi dalam proses lelang yang tidak menyentuh substansi. Contoh basa-basi lainnya adalah dalam pembuatan dokumen penawaran perusahaan yang perhitungannya kabarnya banyak dilakukan oleh oknum orang dalam. Hal ini lah yang menyebabkan banyak harga kontrak yang hanya sedikit lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Betapa tidak, seluruh informasi tentang komponen barang/pekerjaan beserta harganya telah diketahui/dibocorkan. Rahasia Pemerintah Daerah ditelanjangi oleh oknum tersebut. Dalam bursa saham, kecurangan ini disebut insider trading yang sangat tercela. Pengumuman yang diharapkan masyarakat dan dikehendaki Perpres 8 / 2006 ini setidaknya adalah pengumuman yang menguraikan secara singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang akan dibeli, perkiraan nilai pekerjaan/barang, syarat peserta lelang, dan tempat, hari, tanggal serta waktu untuk mengambil dokumen pengadaan. Contoh; rencana pengadaan asuransi kesehatan pimpinan dan anggota DPRD, nilai total Rp 1,3 M, syarat Perusahaan Asuransi Jiwa ( Life Insurance ), pengambilan dokumen di Sekretariat DPRD (alamat lengkap), hari Kamis – Rabu tanggal 20 April s.d 26 April 2006 pada jam kerja (08.00 – 14.00). Karena nilainya lebih dari Rp 1 M, maka sekurang-kurangnya harus diumumkan di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar propinsi. Sangat logis untuk membayangkan akan banyaknya Perusahaan Asuransi Jiwa yang akan menawarkan produknya, membangun sebuah kompetisi yang ketat yang diharapkan menghasilkan jasa asuransi terbaik dengan harga yang paling rasional. Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dicantumkan dalam proses lelang biasanya jauh di atas harga pasar adalah fenomena umum. HPS ini dapat diduga telah mengakomodir segenap ‘biaya’ termasuk pajak dan keuntungan pengusaha. Melalui pelelangan umum diharapkan HPS ini terkoreksi mendekati harga pasar wajarnya. Secara empiris, beberapa pelelangan umum di beberapa daerah seperti DKI, Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surabaya yang bahkan telah menerapkan e-procurement menunjukkan koreksi signifikan atas HPS ini. Harga kontrak cukup jauh di bawah HPS nya. Pelaksanaan secara konsisten Perpres 8 tahun 2006 ini potensial menghemat dana Pemerintah. Dengan pengumuman terbuka pada harian yang kualified, serta penurunan/penghilangan hambatan kompetisi akan menaikkan secara signifikan jumlah penawar pekerjaan. Dalam situasi banyak penawar seperti ini, ‘pengaturan’ pemenang lelang yang kabarnya lazim terjadi akan sulit dilakukan. Apalagi bila di kalangan pengusaha dan masyarakat juga mendukung gerakan transparansi ini dengan melakukan protes dan pelaporan kecurangan yang terjadi ke penyelenggara lelang, lembaga pengawas, pemeriksa, dan penegak hukum. Pengalaman penghematan yang secara empiris telah dinikmati daerah lain akan pula kita nikmati. Dengan penghematan yang diperoleh ini, APBD 2006 kita perlu direvisi untuk memasukkan proyek/kegiatan yang belum terdanai di awal tahun anggaran. Hasil Musrenbang yang tempo hari gagal masuk APBD 2006 merupakan prioritas belanja memanfaatkan dana hasil efisiensi ini. Prospek indah penerapan aturan pengadaan barang/jasa ini dibayangi beberapa mitos negatif yang dikembangkan seperti: bila dilakukan pelelangan umum, harga termurah tidak terjamin mutunya. Atau pemenang lelang tidak bertanggung jawab, berfoya-foya dulu, yang pada akhirnya tidak melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Tentu kita tidak mengharapkan hal di atas terjadi. Oleh karenanya verifikasi administratif perlu dilakukan dengan benar untuk menguji kualifikasi, kompetensi, dan kredibilitas perusahaan. Laporan Keuangan, Laporan Perpajakan, dan bukti pengalaman kerja (track record) merupakan dokumen yang mengungkap jati diri Perusahaan-perusahaan tersebut. Kalaupun terjadi kecurangan dalam dokumen-dokumen ini, Pemerintah dilindungi mekanisme pengaman (safeguard mechanism) seperti pencairan Bank Guarantee / Surety Bond, pengenaan sanksi, hingga penuntutan ke Pengadilan. Langkah-langkah tersebut pada saatnya perlu dilakukan Pemerintah untuk mendorong Good Governance. Di sisi lain, akuntabilitas yang rendah pembangunan kita yang dengan mudah kita saksikan bukti lapangannya di seantero daerah kita, dilahirkan oleh proses lelang yang selama ini kurang transparan. Dengan kata lain, tidak pada tempatnya berprasangka buruk pada mekanisme lelang umum yang transparan dan kompetitif yang terbukti efisien dan efektif di berbagai daerah untuk diterapkan di daerah kita. Beberapa pihak mungkin merasa tidak terusik kepentingannya dengan metode lelang umum yang transparan dan kompetitif ini, yang untuk itu pihak tersebut mungkin akan melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepentingannya. Hal ini wajar, karena kebijakan publik mustahil memuaskan semua pihak. Untuk itu Pemerintah Daerah harus memilih fokus untuk berpihak pada kepentingan rakyat banyak, karena merekalah tuan-tuan yang sebenarnya. Bukankah ada ungkapan bijak Sayyidu Qoumi Khidamuhum – Pemimpin Kaum adalah Pelayan Mereka? Menjaga fokus Pemerintah Daerah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak adalah kewajiban kita bersama. Kita harus mewaspadai bahwa ‘power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely’ – kekuasaan cenderung untuk korupsi, kekuasaan yang absolut cenderung untuk korupsi secara absolut pula. Untuk itu pengawasan rakyat berupa kritik konstruktif yang konsisten, terus menerus, dari berbagai elemen masyarakat dengan berbagai gaya artikulasi sangat diperlukan. Kritik itu di samping ditujukan langsung kepada Pemerintah Daerah, juga perlu ditujukan kepada lembaga pengawas seperti Bawasda dan DPR/D, lembaga pemeriksa seperti BPK (yang saat ini tengah memeriksa Laporan Keuangan Daerah tahun 2005), penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, hingga lembaga peradilan seperti Pengadilan Negeri. Pemerintah Daerah dengan lembaga-lembaga di atas merupakan satu kesatuan sistem yang saling memberikan pengaruh. Sebagaimana Pemerintah Daerah, lembaga-lembaga tersebut juga memiliki power, yang apabila tidak diawasi juga akan masuk pada kaidah umumnya cenderung korupsi. Untuk itu, mari kita galakkan wasbangrata (pengawasan pembangunan rakyat semesta). Semoga sistem kepemerintahan daerah kita membaik dari hari ke hari. Wallahu ‘alam. |