Senin, 16 Maret 2009 | Ditulis oleh Kusnadi | 349 Klik
Widyaningsih
Bawaslu Minta Parpol Segera Daftarkan Tim Kampanye
Jakarta - Kampanye terbuka akan mulai berlangsung pada 15 Maret mendatang dan partai politik harus mendaftarkan segera tim kampanye paling lambat pada 13 Maret 2009. ”Termasuk mengurus izin cuti bagi pejabat negara yang akan berkampanye.” Anggota Bawaslu Widyaningsih mengatakan di Jakarta (10/3).

Bila belum mendaftar, parpol akan dikenai sanksi dan paling berat berupa penghentian kampanye sebagai bentuk pelanggaran tata cara kampanye. Pada tanggal 11 Maret 2009, parpol yang baru mendaftarkan hanya PPNUI, PPPI (Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia) dan PRRN (Partai Peduli Rakyat Nasional.


Unit khusus KPU akan dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilu. Sekarang baru ada 23 pejabat negara yang mengajukan cuti (5 gubernur, 4 wakil gubernur, 6 bupati, 3 wakil bupati, 2 walikota dan 3 wakil walikota).

Sumber: detik.com