| Parlementaria - Radar Banten | |
| Selasa, 06 Juni 2006 | Ditulis oleh Administrator | 872 Klik | Penerbitan Perda Reklamasi Jangan Terburu-Buru |
|
TIGARAKSA – Kalangan DPRD mensinyalir Pemkab Tangerang ingin segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Reklamasi dan Kawasan Pengembangan Perkotaan Baru (KPPB) di pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang. Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang HM Sultoni mengaku khawatir perda tersebut akan bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, dikhawatirkan akan timbul persoalan baru, seperti kerusakan lingkungan. “Reklamasi ini sangat sensitif, terkait ekosistem, budaya, dan moral. Kita harus hati-hati. Namun memang, pada prinsipnya, kami setuju wilayah pantura dikembangkan. Namun, untuk yang satu ini, hendaknya tidak terburu-buru. Sebaiknya dilakukan kajian yang mendalam dulu dengan melibatkan akademisi,” katanya. Hal sama dikatakan anggota komisi D lainnya, HM Salbini. Bahkan, kata dia, pihaknya berencana akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Departemen Pekerjaan Umum. Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang berencana akan mengesahkan raperda ini, besok (8/6). Radar Banten telah menerima salinan laporan panitia khusus VII yang membahas tentang penyelenggaraan reklamasi dan KPPB Pantura ini. Pansus ini beranggotakan Abdul Muin Basuni (ketua), Barhum HS (wakil ketua), Nawawi Syahroni (sekretrais), dan anggota Komisi A dan D. Dikabarkan, untuk memuluskan megaproyek ini, kalangan DPRD dan pemkab berencana melakukan studi banding ke Belanda. Megaproyek ini merupakan kawasan terpadu Kapuk Naga yang akan berdiri di atas lahan seluas 8 ribu hektar yang memiliki nilai investasi sekitar Rp 20 triliun. Rencananya, kawasan yang didesain oleh konsultan Belanda ini berada di tiga wilayah, yakni Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji. Untuk mempercepat berdirinya megaproyek ini, Pemkab Tangerang menggunakan teknik Polder (menguruk atau mengeringkan laut), layaknya Kota Rotterdam, Belanda yang berdiri dengan cara membendung laut. Di sekitar lokasi kawasan ini, akan dibangun hotel, pusat perniagaan, dan permukiman, Pelabuhan Ikan Samudera di Muara Cituis dan Pelabuhan Peti Kemas. Guna mendukung ini, pemerintah pusat mengeluarkan Keppres Nomor 73 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Teluknaga. Dalam satu kesempatan, Bupati Ismet Iskandar mengatakan, megaproyek ini berbeda dengan reklamasi Pantai Dadap. (dai) Sumber: radarbanten.com |