|
CIKUPA, TRIBUN - Perda pelarangan pelacuran sebagaimana yang telah diterapkan di Kota Tangerang, dipastikan bakal diberlakukan di Kabupaten Tangerang. Namun perumusan dan pengesahannya disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Kabupaten Tangerang. Demikian terungkap saat konfrensi press pimpinan anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Kuring Hijau, Cikupa, (24/4) kemarin. Hadir dalam acara itu Ketua DPRD H Endang Sudjana dan Wakil Ketua DPRD Arif Wayudi serta beberapa anggota DPRD lainnya. Menurut Arif Wahyudi, Peraturan Daerah No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan solusi jangka pendek untuk memberi pelarangan terhadap pelacuran di Kabupaten Tangerang. "Eksodus besar-besaran para tuna susila dari 'negeri seberang' menambah permasalahan di Kabupaten Tangerang, maka harus segera di tangani oleh Pemkab, yaitu mengefektifkan Perda yang sudah ada, yakni Perda 20/2004, "papar Arief. Perda 20/2004 menurut Arif Wahyudi, melarang praktek asusila dan pelacuran di daerah Kabupaten Tangerang. "Sebagaimana pasal 11 yang mengatakan; 'setiap orang dilarang melakukan atau menimbulkan persangkaan, menyuruh, menganjurkan atau dengan cara lain untuk melakukan perbuatan asusila/ perzinahan', merupakan salah satu pasal yang membuktikan Kabupaten Tangerang komitmen melakukan pemberantasan terhadap praktek pelacuran," katanya lagi. Misi Kabupaten Tangerang untuk mewujudkan masyarakat Tangerang beriman, maju, mandiri, berorientasi industri dan lingkungan menurut Arif Wahyudi, dapat terlaksana dengan salah satu upaya menanggulangi masalah pelacuran. "Pelacuran adalah masalah komplek, bukannya satu masalah. Sehingga penanganannya mesti secara komplek pula. Perda yang digunakan sedang dikaji," tandas Arif Wahyudi. Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Togu Pardamean, yang hadir pada kesempatan itu menambahkan, DPRD sedang mengkaji draft Perda Pelarangan Pelacuran untuk menggantikan Perda No 20/ 2004 . "Perda Pelarangan Pelacuran diharapkan bukan hanya memberi pelarangan pelacuran, tetapi melakukan pencegahan. Termasuk persoalan rehabilitasi terhadap masalah pelacuran," papar Togu. Ditanya apakah Perda pelarangan pelacuran tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat, Togu mengatakan persoalannya yaitu pada beragamnya tafsir terhadap perda. "Kami sedang belajar dengan berbagai pihak. Perda yang melengkapi Perda ini tidak menimbulkan multitafsir," ujarTogu.(rjl) Sumber: Tangerang Tribun |