Shubuh: 4:45 A.M. | Dzuhur: 12:00 P.M. | 'Asar: 3:22 P.M. | Maghrib: 5:55 P.M. | 'Isya': 7:05 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 233
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 658096
Banners

Parlementaria - Sultoni (DPRD Kab Tangerang)
Selasa, 18 April 2006 | Ditulis oleh Administrator | 915 Klik
20 Tahun Usaha Galangan Kapal Kosambi Tanpa Ijin Cetak E-mail

Sebenarnya keberadaan pabrik pembuatan galangan kapal merupakan potensi besar, tapi menjadi masalah ketika usaha itu tak mengantongi ijin. Seperti galangan kapal yang ada di Desa Dadap Kecamatan Kosambi.

TIGARAKSA— Hebatnya PT Sarana Feberindo Marina (SFM) ini telah menjalankan usahanya selama 20 tahun, namun baru ketahuan tahun 2006. Terungkapnya pelanggaran setelah masyarakat sekitar melaporkan keberadaan perusahaan galangan kapal tersebut ke Komisi D. Dewan pun pernah sidak ke lokasi SFM, namun pemiliknya Chandra Wong tidak berada di tempat.

Komisi D pun menggelar hearing bersama PT SFM yang diwakili sekretaris perusahaan Lis Kurniawati, Dinas Lingkungan Hidup, Bangunan dan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP dan Dishub, Senin (17/4). Hearing yang berlangsung sekilar 2 jam tersebut berlangsung seru dan atot. Ini terjadi karena pihak pengusaha merasa telah mengantongi ijin dan telah membayar pajak.

"Kami mengantongi ijin dan selalu taat pajak apa lagi yang dipersoalkan," kata Lis sambil menunjukkan bukti-buktinya. Namun setelah dilihat oleh Komisi D dan pengakuan dari seluruh dinas ternyata belum ada izin IPR, Amdal sampai IMB. Pengusaha hanya mengatongi ijin sementara lokasi dan hanya membayar pajak PBB ke wilayah Kabupaten Tangerang, sementara pajak lainnya, ke wilayah Jakarta.

"Anda telah melakukan manipulasi data dan kesalahan prosedural yang sangat vital. Jadi, harus menjadi perhatian bagi dinas terkait," kata anggota Komisi D H Al Mansyur. Emosi AI Mansyur masih ditimpal dengan pernyataan anggota Fraksi PKS Sultoni, yang menegaskan jangan ada toleransi lagi bagi pengusaha yang telah membodohi Pemkab bertahun-tahun lamanya. "Jangan sampai ada toleransi. Enak saja bayar pajaknya di wilayah lain, usahanya selama bertahun-tahun di Tangerang. Kalau didiamkan, yang seperti ini, Pemkab akan terus dilecehkan, makanya harus ditindak tegas," tegasnya.

Setelah dihujani berbagai macam pertanyaan akhirnya pihak pihak pengusaha yang diwakili Lis bersikap pasrah dan bersedia ditutup. "Saya mewakili sepenuhnya Pak Chandra. Sekarang saya serahkan keputusan ke bapak-bapak, apapun keputusannya. Kami bersedia ditutup sekalipun, jika itu memang telah menjadi suatu keputusan," ucap Lis lirih.

Mendengar pernyataan pengusaha, Komisi D dan Dinas terkait tidak mau gegabah dalam bertindak. Mereka akan melihat sejauh mana ganti rugi yang ha rus dibayar pengusaha selama ini. "Kita akan menyetop dulu kegiatan galangan tersebut, sambil berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, untuk dikaji dan dilihat sejauh mana kerugian yang telah ditimbulkan PT SFM," kata Kurtubi. (Ard)

Sumber: Satelit News

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413