|
Hari-hari ini pelarangan pornografi dan pornoaksi, pelarangan pelacuran ramai diperbincangkan di tengah masyarakat kita. Di lingkup nasional tengah dibahas RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, sedangkan di lingkup daerah seperti Depok, Bekasi, dan Kabupaten Tangerang banyak dibincangkan tentang Raperda Pelarangan Pelacuran. Bahkan Kota Tangerang telah lebih maju dengan menetapkan Perda Pelarangan Pelacuran beberapa waktu yang lalu. Aspirasi yang berkembang di Kabupaten Tangerang kea rah ini cukup kuat, yang tercermin dari pernyataan Ketua Dewan dan Bupati Tangerang. Dalam beberapa kesempatan yang berbeda kedua tokoh Kabupaten Tangerang ini menyatakan akan merampungkan Perda Pelarangan Pelacuran ini dalam waktu yang tidak lama.
Mewujudnya masyarakat yang bersih dari maksiyat (pelacuran) tentu menjadi harapan kita bersama. Bukankah prinsip dasar kenegaraan kita dan visi daerah kita mengarah pada hal-hal baik bahkan transcendental seperti itu. Pada sila pertama Pancasila, kita menemukan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Tentu mudah dipahami bahwa pelacuran merupakan penentangan yang sangat jelas terhadap sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada visi Provinsi kita juga menemukan Iman dan Taqwa, yang tentunya kandungan visi ini tidak memberikan izin kepada pelacuran. Demikian pula dalam pernyataan visi Kabupaten Tangerang, kita menemuan tujuan luhurnya ‘mewujudkan masyarakat Tangerang yang beriman, maju, mandiri, berorientasi industri dan berwawasan lingkungan. Sudah barang tentu masyarakat beriman berseberangan secara diametral dengan pelacuran. Sehingga bila Kota Tangerang dengan Akhlakul Karimahnya melarang pelacuran, sangat logis bila masyarakat Kabupaten Tangerang yang tengah berjuang menuju keimanan pun juga menolak dan melarang pelacuran di daerahnya. Pelacuran adalah bisnis tua di dunia ini. Beberapa kalangan bahkan memandang mustahil untuk melenyapkannya dari muka bumi. Pelacuran menyerupai gurita sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik yang melilit banyak pihak. Pelacuran tidak pernah berdiri sendiri. Sebuah ekosistem yang mendukung muncul bersama dengan kemunculannya, seperti pedagang rokok, minuman keras, jasa kos-kosan, binatu, ojek, parkir, bandar judi, karaoke, bisnis narkoba hingga oknum ormas/ birokrasi yang mengambil manfaat dari putaran ekonomi lokasi pelacuran. Budaya kerja keras dan kebanggaan bekerja secara halal banyak pupus oleh iming-iming mudah dan berlimpahnya materi. Remaja-remaja yang diharapkan meneruskan perjuangan luhur orang tuanya lumpuh layu tergerus semangatnya menjadi sekumpulan kaum muda yang lemah, tanpa skill dan hanya bisa hidup mudah. Bahkan lebih jauh lagi bila kita membaca bukunya John Perkins yang berjudul, ‘Confession of an Economic Hitman’, dia menggunakan pelacur untuk mendikte keputusan politik yang secara cepat membalikkan posisi sebuah negeri di Timur Tengah, yang awalnya menikmati keuntungan bom minyak, menjadi negara yang sangat tergantung kepada Amerika (corporato-crasy). Boleh jadi strategi kotor ini juga dilakukannya di negeri kita, wallahu ‘alam. Sebelum maju pada pembuatan Perda Pelarangan Pelacuran, ada baiknya kita menengok Peraturan Daerah yang agak dekat substansinya dengan ‘pelarangan pelacuran’ di atas yang pernah kita buat. Perda tersebut tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bernomor 20 tahun 2004, yang ditandatangani Bupati Ismet Iskandar pada tanggal 3 Maret 2004. Pada bagian ketujuh tentang Tertib Susila pasal 10 dinyatakan hal sebagai berikut: - Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memerintahkan menutup sebuah bangunan/rumah yang merupakan tempat untuk melakukan perbuatan a susila atau sebagai tempat pertemuan atau perjanjian melakukan perbuatan a susila;
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), Bupati atau pejabat yang ditunjuk menempelkan Surat Perintah Penyegelan penutupan pada bangunan atau pekarangan, sehingga terlihat jelas oleh umum;
- Dilarang mengunjungi bangunan/rumah yang telah ditutup berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2);
- Tidak dianggap sebagai pengunjung/tamu sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah:
- Orang yang tinggal dan menetap bersama di dalam bangunan/rumah itu termasuk keluarganya;
- Mereka yang berada di bangunan/rumah tersebut untuk menjalankan pekerjaan;
- Petugas yang berada di tempat tersebut untuk kepentingan dinas
Pada pasal 11 dijelaskan ‘setiap orang dilarang melakukan atau menimbulkan persangkaan, menyuruh, menganjurkan atau dengan cara lain untuk melakukan perbuatan a susila/perzinahan di rumah-rumah, gedung, hotel, wisma, penginapan, tempat usaha, di jalan, taman tempat umum. Sedangkan ketentuan pidana pada pasal 12 Perda ini menyatakan ‘pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah). Tertib susila dalam perda di atas menurut pendapat penulis sudah cukup baik. Dengan aturan di atas, Pemda semestinya dapat melakukan tindakan penertiban pelacuran. Secara awam kita dapat melihat konteks pelacuran ini terjadi di banyak daerah kita mulai dari Pamulang, Ciputat, Pondok Aren, Cikupa, hingga Kosambi dan Teluk Naga. Sementara kalangan bahkan mengindikasikan peningkatan pelacuran di Kabupaten Tangerang sejak Perda Pelarangan Pelacuran efektif diberlakukan di Kota Tangerang. Beberapa hal yang sering menjadi kendala operasi Pemda adalah ketidakadaannya Panti Rehabilitasi bagi pelacur tersebut, serta terbatasnya ruang tahanan. Belakangan muncul kendala lain yaitu belum tersedianya dana operasi. Tentu ini bukan kendala permanen bagi Pemerintah Daerah, karena membangun Panti Rehabilitasi dan menambah ruang tahanan adalah domain perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran yang dapat segera diselesaikan. Apalagi kendala dana operasi, yang sebenarnya hanyalah masalah keterlambatan merampungkan DASK (dokumen anggaran satuan kerja). Ketika DASK selesai, maka kendala ini pun segera sirna. Namun, apakah masalahnya sesederhana itu? Bagaimana dengan masyarakat di sekeliling lokasi pelacuran yang sudah terlanjur terlibat dalam sistem ekonominya. Bagaimana dengan kondisi sosial budaya yang telah tercemarkan? Bagaimana pula dengan industri sex di belakangnya yang akan melakukan perlawanan? Ibarat kanker, akar pelacuran sudah menghunjam dalam jaringan sosial kita. Diperlukan pengetahuan, kecermatan, kegigihan, kebersamaan, dan optimisme untuk mengatasinya. Sangat bijaksana bila kita melihat problem pelacuran sebagai problem yang kompleks, yang menuntut solusi yang kompleks. Penguatan karakter beriman merupakan langkah pertama dan utama dalam perang melawan pelacuran ini. ‘Tidak akan berzina seorang pezina ketika ia dalam keadaan beriman, tidak akan mencuri seorang pencuri ketika ia dalam keadaan beriman’ – Al Hadist. Lemahnya iman membuat seseorang melakukan perzinahan, dimana pada saat itu imannya lepas dari dirinya. Penguatan karakter beriman ini harus dilakukan secara sistematis dan massive oleh Pemerintah Daerah beserta masyarakat Kabupaten Tangerang.. Bukankah penguatan karakter beriman merupakan langkah menuju visi kabupaten Tangerang? Salah satu bukti perhatian Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat dilihat dalam kebijakan anggaran yang saat ini tengah disusun Ekonomi yang berputar di ekosistem pelacuran banyak disebabkan himpitan ekonomi, sebagaimana ungkapan bijak ‘Kefakiran mendekatkan orang dengan kekufuran’. Data penerima BLT sejumlah lebih dari 250 ribu kepala keluarga atau sekitar 33% penduduk Kabupaten Tangerang merupakan fakta yang harus menjadi bahan introspeksi kita semua. Mengapa begitu subur kefakiran tumbuh di daerah kita. Mengapa APBD yang jumlahnya membanggakan tidak kunjung mengungkit kesejahteraan masyarakat kita? Diperlukan keberpihakan kebijakan untuk menyodorkan kue pembangunan kepada penduduk miskin ini seperti proyek padat karya, dana bergulir, pendidikan murah dan bea siswa, peningkatan ketrampilan, kesehatan murah, sanitasi lingkungan, dan lain-lain insentif hingga bantuan langsung tunai. Aliran anggaran kepada segmen masyarakat ini akan menaikkan taraf kehidupan, atau dengan kata lain akan menurunkan potensi permasalahan sosial. Porsi anggaran yang diberikan kepada segmen ini merupakan cermin keberpihakan Pemerintah Daerah sekaligus refleksi kecerdikannya untuk menyelesaikan permasalahan sosial. Di samping hal-hal yang bersifat preventif seperti uraian di atas, Pemerintah Daerah perlu melengkapi dengan sarana prasarana untuk melaksanakan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (atau Perda Pelarangan Pelacuran yang tengah digagas) termasuk untuk melakukan tindakan kuratif. Pembangunan Panti Rehabilitasi, penambahan rumah tahanan, penyiapan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), pencukupan dana operasi dan penambahan sarana prasarana Satpol PP perlu segera dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2006 atau paling lama pada APBD tahun 2007. Sambil menunggu draft Raperda Pelarangan Pelacuran yang tengah digagas Pak Ketua Dewan dan Pak Bupati, penulis menyarankan agar Pemerintah Daerah melaksanakan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang saat ini sudah ada. Perda ini untuk sementara mencukupi untuk menindak pelacuran yang makin marak di Kabupaten Tangerang. Selamat bekerja Pak Ketua Dewan dan Pak Bupati. |