Shubuh: 4:43 A.M. | Dzuhur: 12:04 P.M. | 'Asar: 3:08 P.M. | Maghrib: 6:09 P.M. | 'Isya': 7:16 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 229
Berita: 583
WebLink: 13
Pengunjung: 612687
Banners

Berita - Opini
Rabu, 05 April 2006 | Ditulis oleh Administrator | 1274 Klik
Arif Wahyudi - Wakil Ketua DPRD Kab Tangerang
Ketika Musim Belanja Tiba
Cetak E-mail

Setelah beberapa tahapan dilalui, akhir April atau maksimal awal Mei ini daftar belanja dalam APBD 2006 siap dilaksanakan. Daftar belanja ini beraneka ragam, mulai dari belanja untuk kebutuhan alat tulis kantor, perjalanan dinas, pemeliharaan kantor, hingga belanja modal seperti pembangunan gedung sekolah dan pembangunan jalan  Tentu kita, masyarakat Tangerang berharap betul proses belanja ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Sebagai pembelanja besar, sangat logis bila posisi Pemerintah Daerah sangat kuat di hadapan penyedia barang/jasa seperti supplier, kontraktor, dan konsultan. Dengan total belanja lebih dari 1 Trilyun, Pemerintah Daerah menjadi pasar yang sangat menggiurkan bagi penyedia barang dan jasa tersebut. Kita dapat mengupamakan sebuah Super Market besar di hadapan supplier-supplier kecil. Tentu sang Super Market dapat menerapkan standard kualitas cukup tinggi dengan harga yang kompetitif. Supplier kecil akan berkompetisi, berupaya dengan segenap daya untuk mendapatkan order dari Super Market besar tadi.

Namun secara empiris ada fenomena yang mengherankan dalam belanja Pemerintah Daerah ini. Walaupun berbelanja lebih banyak dari grosir kertas umpamanya, harga kertas yang diperoleh Pemerintah Daerah jauh lebih mahal daripada harga yang ada di super market biasa. Mungkin pajak sering dituding sebagai faktor yang menaikkan harga tersebut, namun sayang argumen ini terlalu mudah untuk dipatahkan. Dalam transaksi dengan Pemerintah Daerah, pajak penghasilan penyedia barang/jasa dan kewajiban administratif PPN berkaitan dengan transaksi tersebut memang telah ditunaikan. Tidak ada tambahan beban pajak bagi penyedia barang/jasa dalam transaksi ini, kecuali apabila biasanya mereka memang tidak menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar. Mengamankan segenap kewajiban pajak dalam transaksi pengadaan barang/jasa publik memang merupakan kebijakan umum Pemerintah. Lalu, mengapa pula belanja Pemerintah Daerah mesti lebih mahal dibandingkan misalnya belanja serupa yang kita lakukan untuk keluarga atau perusahaan kita???

Bila kita menengok Keppres 80 tahun 2003 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 3 November 2003, kita akan menemukan pedoman yang baik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Filosofi pengadaan barang/jasa pemerintah disebutkan dalam poin menimbang yang diperkuat pada bagian maksud dan tujuan yaitu; agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan  baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Keppres ini juga menjelaskan lebih lanjut makna yang terkandung dalam filosofi di atas. Pada bagian ketiga yang menjelaskan tentang Prinsip Dasar, pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

  • efisien: berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • efektif: berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • terbuka dan bersaing; berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
  • transparan; berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
  • adil/tidak diskriminatif; berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu dengan cara dan atau alasan apapun;
  • akuntabel; berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan baramg/jasa.

Disamping menegaskan prinsip-prinsip dasar di atas, Keppres 80 ini juga menjelaskan tentang kebijakan umum seperti keberpihakan pada produk dalam negeri dan pengamanan penerimaan pajak serta etika pengadaan seperti penghindaran terhadap conflict of interest, pemborosan, kebocoran, kolusi, pemberian hadiah dan imbalan yang patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, yang kesemuanya sangat baik dan wajibuntuk dipedomani.

Di dalam bingkai aturan/pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah yang begitu baik, mengapa sekali lagi mengapa muncul fenomena pengadaan barang/jasa yang mengiris-iris rasa keadilan? Membeli lebih mahal dengan kualitas yang lebih buruk mengindikasi satu kata penyimpangan ‘mark up’!

Dalam suatu dialog dengan masyarakat, penulis mendapati keluhan umum tentang rendahnya kualitas jalan-jalan kita.  Ada aduan yang mengatakan jalan yang kita bangun hanya kuat tiga bulan, bahkan ada pengakuan pejabat dinas yang menyatakan jalan hanya kuat bertahan satu bulan. Lebih parah lagi ada aduan masyarakat yang menyatakan jalan di lingkungannya hanya tahan satu minggu setelah diperbaiki Pemerintah Daerah. Fenomena umum ini jelas tidak merefleksikan Akuntabilitas yang menjadi salah satu prinsip dasar pengadaan barang/jasa.

Tidak akuntabelnya hasil pembangunan ini mengindikasikan penyimpangan prinsip-prinsip dasar di atasnya.  Sudah adilkah dan tidak diskriminatifkah penyelenggaraan lelang kita? Sudah transparan, terbuka, dan bersaingkah pelaksanaan lelang kita? Sudah efisien dan efektifkah lelang kita? Bila melihat hasil pembangunan jalan-jalan kita, sangat mungkin banyak yang tidak-tidak atau yang bukan-bukan dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan-jalan tersebut. Dan apabila terhadap pembangunan jalan-jalan yang kasat mata dan terasa nyata saja banyak yang tidak-tidak dan bukan-bukan, sangat boleh jadi secara umum banyak pula yang tidak-tidak dan bukan-bukan dalam proses pengadaan barang/jasa kita. Conflict of interest yang terjadi juga perlu dicermati. Hal ini setidaknya terefleksi pada kelu lidahnya pejabat untuk menegur penyedia barang/jasa pemerintah yang kebetulan adalah kerabat yang bersangkutan. Dalam situasi seperti ini jargon tahun kualitas terancam dan hanya akan tinggal kandas.

Fenomena di atas merupakan konsekwensi logis dari rendahnya kapasitas pejabat dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah ini. Masih sangat sedikit (kurang dari lima orang) pejabat Pemerintah Daerah yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. Sertifikat ini merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan. Sulit dibayangkan ketika pengadaan barang/jasa pemerintah dengan liku-likunya yang rumit ditangani pejabat yang tidak kompeten. Proses pengadaan berada dalam kondisi yang merugikan publik dan membahayakan penyelenggara pemerintahan. Mulai tahun 2006 ini sertifikat tersebut menjadi syarat wajib untuk pejabat pengguna, panitia/pejabat pengadaan. Masa toleransi sudah habis per akhir tahun 2005.

Ditengah dorongan untuk melaksanakan amanah uang rakyat, kondisi kompetensi yang rendah pada aparat Pemerintah Daerah, dan ditengah gencarnya upaya penegakan Pemerintahan yang anti KKN, Pemerintah Daerah harus secara serius melakukan langkah-langkah antisipatif/korektif. Beberapa masukan penulis sampaikan, semoga dapat sedikit memperbaiki keadaan.

Pertama - Niat baik: walau niat baik bukan segalanya, namun segalanya akan berantakan tanpa niat baik tersebut. Dibutuhkan intelegensia lebih untuk memayungi niat yang tidak baik.  Ada empat kerugian yang mungkin timbul di sana. Pertama kita memboroskan intelegensia kita untuk menutupi niatan-niatan buruk, dan yang kedua kita kehilangan kesempatan memaksimalkan intelegensia kita untuk menambah nilai hidup yang hanya sebentar ini. Bahkan bila terpeleset, kita akan menemui kerugian ketiga yang mengharuskan kita bertemu, bertemu dan bertemu dengan aparat penegak hukum, dan yang pasti kita akan menemui kerugian keempat di Akhirat.

Kedua - Peningkatan Kapasitas: ironi dalam lembaga pembelanja besar, dimana hanya sedikit pejabat yang bersertifikat pengadaan harus dipungkas cepat dengan penuh tenaga. Dengan mesin birokrasi yang lemah kapasitas seperti ini bahaya mengancam hingga pucuk pimpinan Pemerintah. Kebijakan yang penuh kejanggalan dalam proyek Jalan Lingkar Selatan merupakan dampak ketidakfahaman pejabat teras terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembangunan masih terus berjalan beriringan seiring dengan waktu, kasus demi kasus sangat mungkin kembali bermunculan bila pejabat terkait tidak didongkrak pemahamannya dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah ini.  

Ketiga - Praktek Yang Sehat: Pedoman yang ada dalam Keppres 80 beserta revisi-revisinya sudah sangat bagus untuk diikuti, dan memang wajib diikuti. Tundukkan kepentingan kita pada Pedoman ini. Mungkin akan susah kita mengatur pemenang lelang beserta implikasi-implikasinya, karena memang hal itu tidak perlu bahkan tidak boleh diatur. Biarkan mekanisme pasar menemukan pemenangnya.  Mekanisme pengaman sudah terpasang dalam Keppres ini seperti jaminan lelang (bank guarantee / surety bond). Bila suatu penyedia barang/jasa wanprestasi (tidak melaksanakan kewajiban), jaminan lelang ini dapat dieksekusi secara cepat, dengan beban final pada sang penyedia barang/jasa yang wanprestasi tersebut. Mekanisme ini memang menempatkan Pemerintah Daerah pada posisi yang kuat, maka janganlah melemah-lemahkan posisi ini.

Keempat - Pengawasan Rakyat Semesta: pembangunan ini menggunakan dana masyarakat dan digunakan untuk masyarakat pula. Tentu masyarakat lebih senang menikmati jalan yang mulus, gedung SD yang kokoh, pupuk yang bermutu, dan fasilitas publik yang lebih baik. Oleh karena itu berikan informasi yang jelas pada masyarakat, maka mereka pun akan turut serta mengawasi pembangunan yang menjadi kepentingan mereka pula.

Dengan meluruskan kembali paradigma kepemerintahan pada melayani rakyat, memberikan sebesar-besar kemanfaatan pembangunan untuk rakyat, melaksanakan belanja dengan penuh amanah, maka Pemerintah Daerah seperti ini layak mendapat kecintaan rakyatnya. Dan birokrat (pemimpin) seperti inilah yang berhak atas naungan Allah pada hari tidak ada naungan lain selain naungan-Nya.

Wallahu ‘Alam.

* Penulis juga Koordinator Komisi D - DPRD Kabupaten Tangerang serta Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413