|
Penanganan kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Tangerang terus bergulir. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Banten) Kamal Sofyan mengungkapkan, pengusutan tuntas kasus itu kemungkinan besar akan diambil alih oleh Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Kejaksaan Agung. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengetahui dugaan penyimpangan pembangunan jalan sepanjang 31 km yang menelan dana sekitar Rp 96 miliar itu. TANGERANG—Kasus dugaan pe-nyimpangan proyek JLS yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kemungkinan besar akan diambil alih oleh Timtas Tipikor Kejaksaan Agung. Kajati Kamal Sofyan mengatakan, hal itu terjadi karena kasusnya sudah terlebih dahulu masuk ke Timtas Tipikor Kejagung. Sementara berdasarkan pertemuan antara Jaksa Agung dan Kapolri di hadapan Presiden beberapa waktu lalu disepakati, apabila ada kasus yang laporannya masuk terlebih dahulu ke Kejagung, maka Kejagung yang akan menanganinya. "Kita mungkin hanya membantu dan mengkoordinasikan," ujar Sofyan yang ditemui usai menjadi pembicara seminar regional 'Optimalisasi Peranan Aparatur Penegak Hukum dalam Upaya Mewujudkan Provinsi Banten Bebas Korupsi' di Kampus UNIS Tangerang, Sabtu(18/3)lalu. Kajati Banten menambahkan, selain karena laporannya sudah masuk terlebih dulu ke Kejagung, kasus dugaan pe-nyimpangan proyek JLS ternyata ter-masuk satu dari sepuluh kasus besar yang menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat. Bahkan dia mengungkapkan, Presiden SBY sendiri sudah mengetahui adanya laporan dugaan penyimpangan pembangunan jalan lingkar sepanjang 31 km tersebut. Disamping pertimbangan tadi, Sofyan juga menduga, kemungkinan akan diambil alihnya, penanganan kasus pembangunan jalan yang diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 96 miliar itu karena nilainya yang cukup besar dan telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang. "Namun bisa juga karena selama ini penanganannya dianggap lambat oleh Kejagung," tukas Sofyan. Kejati Banten, beber Sofyan, sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Tangerang dan pihak terkait yang memiliki hubungan dengan pembangunan jalan tersebut. Namun sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, "Prosesnya masih terus jalan," ucap Sofyan. Juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, H Ahmad Jabir ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan komentar. Sementara Asisten Daerah bidang Administrasi Pengendalian Pembangunan (Asda II), Deden Sugandi saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. Sementara itu, Pemimpin Kegiatan JLS, H Akip Syamsudin sebelumnya sempat memberikan keterangan kepada Satelit News |