Shubuh: 4:45 A.M. | Dzuhur: 12:00 P.M. | 'Asar: 3:22 P.M. | Maghrib: 5:55 P.M. | 'Isya': 7:05 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 233
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 658142
Banners

Senin, 08 Maret 2010 | Ditulis oleh Administrator | 146 Klik
Truk Sampah Tangsel Ditahan di Kecamatan Sepatan Cetak E-mail
SEPATAN-Truk sampah milik Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel ditahan Pemkab Tangerang.

Mobil berwarna hijau dengan nomor polisi B 9002 WOQ ini ditahan setelah tertangkap tangan hendak membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Penangkapan truk sampah itu dilakukan oleh warga sekitar Jalan Raya Mauk, Jumat (26/2) dini hari.
Informasi yang diterima, penangkapan itu berawal dari kecurigaan warga melihat truk sampah bertuliskan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan melintas di Kecamatan Sepatan menuju arah Mauk, sekira pukul 03.00, Jumat (26/2). Kecurigaan semakin menguat manakala melihat muatan truk penuh dengan sampah. Secara spontan, sejumlah warga langsung mengejar dan menghentikan laju truk tersebut.
Saat ditanya, sopir truk mengaku akan membuang sampah-sampah muatannya ke TPA Jatiwaringin. Mendengar pengakuan sopir, warga yang kesal langsung meminta sopir dan kernetnya untuk turun. Warga kemudian menyita kunci truk tersebut.
“Truk kami bawa dan diparkir di halaman Kantor Kecamatan Sepatan. Sopirnya sempat kami tahan. Kunci truk itu sekarang masih saya sita,” kata Jakfar Junaedi, salah seorang warga, kemarin siang.
Menurut Jakfar, warga di sekitar Jalan Raya Mauk tidak terima bila sampah-sampah dari Kota Tangsel dibuang ke TPA Jatiwaringin. Penangkapan truk sampah milik Pemkot Tangsel itu kemudian dilaporkan ke DKPP Kabupaten Tangerang. Pagi itu juga, Kepala Dinas DKPP Kabupaten Tangerang Hery Heryanto langsung meluncur ke lokasi.
Hery mengatakan, pihaknya belum akan melepaskan truk yang melanggar aturan itu sampai ada permohonan maaf dari Pemkot Tangsel.
Sementara sopir truk Ma’ruf, dibebaskan setelah dimintai keterangannya. Sedangkan muatan sampah di atas truk itu, menurut Hery, akan secepatnya dipindahkan.
“Mobil ditahan sampai ada surat pemohonan maaf dari Walikota Tangsel. Untuk sampah di mobil itu, secepatnya akan dibuang agar tidak bau. Soalnya, mobil itu diparkir di halaman Kantor Kecamatan Sepatan,” kata Hery menegaskan.
Kata Hery, truk hijau bertuliskan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan ini bukan yang pertama kalinya melintas menuju TPA Jatiwaringin, Mauk. Diduga truk itu sudah lebih dari sekali menuju TPA Jatiwaringin. “Informasinya lebih dari sekali. Tapi baru kali ini ada buktinya,” kata Hery.

Sumber : Radar Banten           

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413