|
Sabtu, 22 Agustus 2009
| Ditulis oleh Kusnadi
| 277 Klik
|
Arif Wahyudi, Ak.
Tempat Hiburan di Bulan Ramadhan |
|
|
 Menjelang Ramadhan seperti biasa muncul desakan dari beberapa ormas agar Pemda menutup tempat hiburan. Desakan ini pun biasanya memunculkan pembelaan dari pelaku usaha tempat hiburan yang didukung ormasnya agar mereka tetap diizinkan berusaha. Bagaimana kami menafkahi anak-anak kami kalau tempat usaha kami ditutup? Sebuah dilema sosial yang perlu dicari akar masalah dan solusinya.
Yang pertama didudukkan adalah tempat hiburan yang mana yang dipersoalkan agar kita tidak salah mengambil kesimpulan/kebijakan. Kedua Peraturan yang mana yang dilanggar. Ketiga apakah pelanggarannya berhubungan dengan waktu tertentu (seperti hanya di bulan Ramadhan) atau kah sepanjang waktu (kontinyu). Keempat mengapa pelanggaran menjadi kelumrahan dan hanya dipermasalahkan di bulan Ramadhan?
Biasanya tempat hiburan yang menjadi sorotan adalah tempat hiburan yang menyediakan minuman keras (beralkohol), tarian erotis plus PSK nya?
Nah kalau memang demikian, maka kita dapat mempelajari UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, Perda Ketertiban dan Ketentraman Kabupaten Tangerang (Perda 19 / 2004), dan Perda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Dan mungkin ada Peraturan lain yang relevan.
Dari peraturan di atas, tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol, atau tarian erotis, atau PSK harus dicabut izinnya dan penanggung jawab usahanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Artinya tempat hiburan tsb ditutup tidak saja menjelang dan pada bulan Ramadhan, namun ditutup sejak Muharram sampai Dzulhijjah.. alias sepanjang tahun.
Berita TV hari2 ini (menjelang Ramadhan) Satpol PP didukung aparat Polisi melakukan penertiban warem, dan hotel melati. Apakah mereka (pelaku 'ma'shiyat) hanya melanggar aturan menjelang Ramadhan atau aturan sepanjang tahun. Kita tentu dapat menjawabnya. Lalu mengapa aparat hanya beraksi menjelang Ramadhan? Keterbatasan anggaran sering menjadi alasan, namun alasan lain bila ada harus ditanyakan dan dijawab oleh Aparat.
Lalu bagaimana dengan alasan kehilangan nafkah bagi para pelaku dan pendukung tempat usaha tsb? Ini juga tanggung jawab bersama. Bagaimana pelajaran agama dapat diterima dalam sanubari kita semua, dilanjutkan dengan konsep solusi, anggaran Pemerintah dan masyarakat, diikuti implementasi yang disiplin. Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya, dengan niat baik, kerja sama, dan keseriusan kerja.
Wallahu 'Alam - Selamat beribadah di bulan Ramadhan, semoga lulus menjadi Insan Muttaqien. |