Shubuh: 4:35 A.M. | Dzuhur: 11:51 A.M. | 'Asar: 3:08 P.M. | Maghrib: 5:53 P.M. | 'Isya': 6:59 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 234
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 670726
Banners

Senin, 16 Maret 2009 | Ditulis oleh Kusnadi | 348 Klik
Widyaningsih
Bawaslu Minta Parpol Segera Daftarkan Tim Kampanye
Cetak E-mail
Jakarta - Kampanye terbuka akan mulai berlangsung pada 15 Maret mendatang dan partai politik harus mendaftarkan segera tim kampanye paling lambat pada 13 Maret 2009. ”Termasuk mengurus izin cuti bagi pejabat negara yang akan berkampanye.” Anggota Bawaslu Widyaningsih mengatakan di Jakarta (10/3).

Bila belum mendaftar, parpol akan dikenai sanksi dan paling berat berupa penghentian kampanye sebagai bentuk pelanggaran tata cara kampanye. Pada tanggal 11 Maret 2009, parpol yang baru mendaftarkan hanya PPNUI, PPPI (Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia) dan PRRN (Partai Peduli Rakyat Nasional.


Unit khusus KPU akan dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilu. Sekarang baru ada 23 pejabat negara yang mengajukan cuti (5 gubernur, 4 wakil gubernur, 6 bupati, 3 wakil bupati, 2 walikota dan 3 wakil walikota).

Sumber: detik.com
 

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413