Shubuh: 4:37 A.M. | Dzuhur: 11:53 A.M. | 'Asar: 3:11 P.M. | Maghrib: 5:54 P.M. | 'Isya': 7:00 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 234
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 669362
Banners

Parlementaria - Arif Wahyudi, Ak (DPRD Kab Tangerang)
Senin, 13 Maret 2006 | Ditulis oleh Administrator | 1462 Klik
Audit BPKP Mandek dan BPK Belum Dimulai
Nasib Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kian Tak Jelas
Cetak E-mail

TANGERANG—Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) mandek. Di samping itu pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek senilai hampir Rp 96 milyar itu hingga saat ini juga belum dimulai. Padahal hasil pemeriksaan dari dua lembaga ini merupakan dasar pertimbangan untuk kelanjutan nasib pembangunan jalan lingkar sepanjang 31 kilometer tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang asal PK Sejahtera, Arif Wahyudi yang dihubungi Satelit News, Jum'at (10/3) mengatakan, sejauh ini informasi yang dia peroleh dari BPKP pada tanggal 24 Februari lalu masih ada dua tahapan yang harus diselesaikan oleh lembaga ini terkait audit tersebut.

Yang pertama cek fisik atau lapangan dan yang kedua pembuatan laporan. Untuk bisa membuat laporan terlebih dahulu BPKP harus melakukan cek fisik di lapangan bersama Pemkab Tangerang, pelaksana proyek dalam hal ini PT Wijaya Karya dan konsultan pengawas.

"Intinya sampai waktu itu, belum dilakukan cek lapangan," ujarnya. Diterangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini, terkatung-katungnya pelaksanaan cek fisik oleh BPKP terganjal karena belum adanya kesedian dari Pemkab Tangerang untuk melakukan itu. Padahal, surat pemberitahuan dan permohonan dari BPKP supaya segera dilaksanakan pemeriksaan fisik sudah dilayangkan ke Pemkab jauh hari sebelumnya. "Artinya tinggal kesediaan Pemkab saja," terang Arif.

Yang menarik, di saat pemeriksaan oleh BPKP terhenti, pemeriksaan oleh BPK malah belum dimulai. Hal itu menurut anggota dewan dari PKS asal Pondok Aren disebabkan oleh Pemkab Tangerang yang belum menyerahkan neraca keuangan kepada BPK sebagai salah satu syarai agar pemeriksaan bisa dimulai.

"Dan maksimal akhir Maret ini neraca keuangan harus sudah diserahkan ke BPK," tukas dia. Dengan adanya kondisi tersebut, Arif Wahyudi mengatakan nasib pembangunan JLS menjadi belum jelas. Artinya, utang kepada PT Wika yang dalam APBD disetujui sekitar Rp 38 miliar belum bisa dibayarkan dan kelanjutan kontrak baru yang dianggarkan sebesar Rp 34 miliar belum bisa diputuskan. Mengingat dalam persetujuan dewan terhadap pembayaran utang dan kelanjutan kontrak baru itu dinyatakan bersyarat setelah kedua pemeriksaan itu selesai.(rif)

Sumber: Satelit News 

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413