Shubuh: 4:35 A.M. | Dzuhur: 11:51 A.M. | 'Asar: 3:08 P.M. | Maghrib: 5:53 P.M. | 'Isya': 6:59 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 234
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 670721
Banners

Rabu, 03 September 2008 | Ditulis oleh Kusnadi | 615 Klik
Caleg PKS Dilarang Kampanyekan Diri Sendiri Cetak E-mail
JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilarang untuk mengkampanyekan dirinya sendiri tanpa berkoordinasi dengan struktur yang berada di atasnya. Poin ini merupakan salah satu Instruksi Presiden (Inpres) Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring kepada semua caleg di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota.

Dalam instruksi presiden PKS nomor lima, disebutkan bahwa semua calon anggota dewan diharapkan tidak membuat dan menyebarkan atribut yang memuat gambar atau foto pribadi kepada masyarakat kecuali berkoordinasi kepada struktur dengan mengutamakan asas kebersamaan.

"Boleh saja mereka kampanye, tapi harus koordinasi dulu dengan struktur seperti DPP, DPW, dan DPD," ujar Ketua Bidang Humas DPP PKS Mabruri saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (1/8/2008).

Mabruri menambahkan, instruksi ini dimaksudkan agar semua caleg PKS mengedepankan asas kebersamaan dan menghindari persaingan negatif antar sesama caleg.

"Kita ingin membangun ruh berjamaah dalam berkampanye," tambah Mabruri mengutip Inpres pertama.

Sumber: Okezone.Com
 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413