|
Tigaraksa - Mesti terlambat akhirnya APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2006 ditetapkan sebesar Rp 1,45 trilyun. Sayangnya, untuk saat ini anggaran tersebut belum dapat dicairkan. Kepala Bidang Humas dan Protokol Pemkab Tanegrang, H Ahmad Djabir mengatakan sesuai aturan perundang-undangan, APBD 2006 yang telah disahkan DPRD Kabupaten Tangerang, harus dibawa ke Pemerintah Propinsi Banten untuk dikaji atau dibahas. "Kita akan mengikuti aturan main yang telah ditentukan, jadi masyarakat diharap bersabar," ungkapnya. Ketika ditanya kira-kira berapa lama Pemprop akan menyetujuinya, Jabir tidak dapat memastikannya. "Paling lambat mungkin satu bulan," ucapnya. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Arif Wahyudi. Menurutnya, sesuai UU Nomer 32/33 tahun 2004, RAPBD atau APBD Propinsi diperiksa kembali oleh Mendagri. Sementara APBD Kabupaten/Kota diperiksa oleh Pemprop Banten atau Gubernur. Karena dirasa masih ada kekurangan atau dirasa tidak tepat, harus diperbaiki atau dikembalikan untuk disesuaikan. Semasih masa revisi atau diperbaiki, anggaran APBD tidak dapat dikucurkan dulu," ungkapnya. (Ard) Sumber: Satelit News |