Shubuh: 4:45 A.M. | Dzuhur: 12:00 P.M. | 'Asar: 3:22 P.M. | Maghrib: 5:55 P.M. | 'Isya': 7:05 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 233
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 658142
Banners

Rabu, 25 Juni 2008 | Ditulis oleh Kusnadi | 558 Klik
Sidang Perdana di PN Tangerang Diwarnai Demo Ibu-Ibu
Camat 'Raskin”Dituntut 20 Tahun
Cetak E-mail

    Masih ingat kasus korupsi penyelewengan beras miskin (raskin) yang melibatkan Camat Sukadiri Kabupaten Tangerang, Lizia Subandi? Ya, kasus yang juga melibatkan stafnya itu, Lizia Subandi dituntut 20 tahun penjara pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/6).

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->

  


 

    Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Forum Lintas Pelaku ini sempat membuat suasana sidang terlihat gaduh.

    Dalam aksinya, mereka menuntut agar PN Tangerang bisa menghakimi camat dan stafnya yang telah melakukan korupsi raskin. Massa yang terdiri dari ibu-ibu dan pemuda itu juga membawa poster bertuliskan “240 ton jatahku hilang”, “Adili Camat Korup” dan semisalnya.

    “Penegak hukum harus memberikan pelajaran bagi penyeleweng raskin. Agar kasus ini tidak menjalar di wilayah lain di Indonesia,” tegas Ahmad Jazuli, Koordinator aksi dalam orasinya.

    Sementara itu, dalam pembacaan berkas dakwaan subsider oleh aksa Penuntut Umum (JPU) yang diketua oleh Rakhmat Haryanto, terdakwa Lizia Subandi terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pindana KorupsiNomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan kewenangan serta jo. UU Nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1. “Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rakhmat.

    Menanggapi dakwaan ini, pengacara Lizia Subandi, Endang Hadrian mengajukan tiga permintaan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Retno, SH. Di antaranya, pengajuan perubahan status dari tahanan negara di Rutan menjadi tahanan kota, eksepsi atau pembelaan dan meminta duplikat berkas dakwaan JPU.

    Pada kasus yang sama, PN Tangerang juga menggelar sidang kepada empat terdakwa lainnya, yakni Dulgani (mantan kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukadiri), Badri Gatot Santoso (Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukadiri) serta Mukhlis bin Marjuk dan Anton Mulyadi sebagai pembeli raskin.

    Sidang dakwaan JPU dan pembelaan pengacara akan dilanjukan satu pekan ke depan pada 30 Juni 2008 mendatang.

   

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413