|
Alokasi anggaran Persita dalam APBD 2005 lalu mengalahkan anggaran sepuluh dinas strategis. Kasus itu tak boleh terjadi lagi dalam APBD tahun 2006. TIGARAKSA — "Maka untuk tahun anggaran 2006, anggaran Persita harus mengacu pada SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 903," tandas Wakil Ketua Pusat Studi Tangerang (PST), Arif Setiawan. Fakta menunjukkan sesuai hasil riset PST terbukti alokasi anggaran Persita pada tahun anggaran 2005 sangat prestisius. "Karena sebuah organisasi olah raga mendapatkan jatah melebihi anggaran untuk sepuluh kedinasan, yang notabene lembaga publik milik pemerintah yang penting hagi hajat hidup rakyat", papar Arif. Padahal, efisiensi anggaran sangat mungkin dilakukan, seperti mengurangi kontrak pemain asing dan melirik bibit-bibit dari klub binaan.Sementara prediksi untuk tahun anggaran 2006, Persita mendapatkan jatah 80 persen dari total dana bantuan organisasi Profesi sebesar 16,5 persen. "Kita memang tidak bisa memprediksi angka pastinya," lanjutnya. Menurutnya pada TA 2006 ini anggaran Persita masuk dalam pos Sekretariat Daerah (Setda), tidak seperti dahulu yang jelas bisa diketahui angka pastinya yang berada di pos Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Arif Wahyudi mengaku belum melakukan pembahasan secara konkret alokasi anggaran Persita pada pos Setda. "Bukannya tidak ada, hingga saat ini Setda sendiri belum memaparkan secara riil dimana anggaran Persita dialokasikan. Hanya yang saya tahu sumbangan untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebesar Rp 14 M dan Organisasi Profesi sebesar Rp 17 M," papamya saat dihubungi via telpon Minggu (5/2).(Ilo) Hasil riset sederhana PST untuk menjadi acuan komparasi anggaran Persita tahun anggaran 2005 sebesar Rp 10 milyar dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) menjadi Rp 13,5 milyar, dengan delapan dinas yaitu: 1. Dinas Pertanian dan Perternakan mendapatkan 11,6 M lebih rendah 1,9 M 2. Dinas Perikanan dan Kelautan mendapat 5,3 M lebih rendah 8,2 M 3. Dinas Catatan Sipil mendapat 9,6 M lebih rendah 3,9 M 4. Dinas Lingkungan Hidup (LH) mendapat 8,9 M lebih rendah 4,6 M 5. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendapat 7,4 M lebih rendah 6,1 M 6. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) mendapat 3,8 M lebih rendah 9,7 M 7. Kantor Arsip Daerah mendapat 2 M lebih rendah 11,5 M 8. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan mendapat 10,3 M lebih rendah 3,2 M 9. Badan Pengawas Daerah (Bawasda) mendapat 7,8 M lebih rendah 5,7 M 10. Dinas perindustrian dan Perdagangan mendapat 11,1 lebih rendah 2,4 M Sumber: Koran Satelit News |