 Arif Wahyudi Ak Tangerang,Kompas - Pembentukan Kota Tangerang Selatan kini mentah lagi karena Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan kota baru itu akan terdiri atas tujuh kecamatan. Padahal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat sudah memutuskan kota otonom terdiri atasi delapan kecamatan. Kondisi itu jika tak segera diatasi dengan kembali pada keputusan DPRD Kabupaten Tangerang, akan mengakibatkan pembentukan Tangerang Selatan harus mulai dari nol lagi. Untuk mencari solusi, pihak DPRD Rabu (7/3) ini ke Departemen Dalam Negeri untuk mempertanyakan sekaligus meminta diberikan jalan keluar. Selain itu mereka akan ke Komisi II DPR RI, serta Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten. Perbedaan jumlah kecamatan itu terungkap dari draf surat Bupati Tangerang Ismet Iskandar. Asisten I Pemkab Tangerang Mas Iman Kusnandar dan Ketua Tim Pembentukan Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (5/3), memberi keterangan senada. ( Kompas, 6/3). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Arif Wahyudi, Selasa (6/3), menyatakan, surat bupati itu mengherankan. "Ini berarti mementahkan pembentukanTangerang Selatan, sebab apa yang dikatakan Pemkab Tangerang itu tidak didasarkan pada kajian," kata Arif. Menurut dia, Pemkab Tangerang boleh saja tak sependapat dengan DPRD, tetapi harus memiliki dasar kajian ilmiah untuk mendukung pendapatnya. "Kalau pemkab bertahan pada pendapatnya itu berarti sama dengan mementahkan apa yang sudah kami setujui bersama," ujar Arif. Keadaan sebenarnya Arif merasa perlu menjelaskan keadaan sebenarnya kepada masyarakat, agar mereka tahu apa yang terjadi. Kelambanan pemrosesan usulan Tangerang Selatan, lebih substansial lagi akibat perbedaan pendapat antara keputusan DPRD dan Pemkab Tangerang tentang jumlah kecamatan dalam kota baru itu. "Setelah tahu fakta ini silakan rakyat menilai, siapa sebenarnya yang menghambat pembentukan Tangerang Selatan," lanjut Arif. DPRD Kabupaten Tangerang Basuki Rahardjo pernah mempertanyakan kelambanan Pemkab Tangerang yang tak segera melengkapi berkas pembentukan Tangerang Selatan kepada Pemprov dan DPRD Banten. "Saya melihat Pemkab Tangerang tak serius," ucap Basuki. DPRD pada awal 2007 memutuskan, Tangerang Selatan terdiri atas delapan kecamatan yakni Cisauk, Setu Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, dan Pamulang. Penambahan kecamatan terjadi karena tiga kecamatan dimekarkan. Pemkab Tangerang ternyata tidak memasukkan Cisauk dalam draf wilayah Tangerang Selatan. (tri) Sumber: www.kompas.co.id |