|
JAKARTA, TRIBUN, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) RI memberi sinyal pembentukan Kecamatan Ciputat Timur, Serpong Utara dan Setu bisa disahkan dalam waktu dekat ini. Depdagri menilai. pembentukan tiga kecamatan tidak akan menghambat pembentukan Kota Otonom Tangerang Selatan yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Ahmad Zubaidi menegaskan, tidak ada korelasi yang berhubungan dalam peraturan perudang-undangan maupun ketentuan lainnya soat rencana pembentukan Kota Otonom Tangerang Selatan dengan pemekaran kecamatan baru yang memang masuk ke dalam cakupan wilayah kota otonom baru. Sehingga, proses pembentukan kola otonom baru itu dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pemekaran kecamatan baru. Tidak ada korelasi apapun, pemekaran kecamatan baru bisa dilakukan bersamaan dengan proses pembentukan kota otonom baru itu, meski kecamatan baru itu berada di wilayah kota otonom baru yang masih dalarn proses pembentukan," terang Ahmad Zubaidi kepada para anggota tim Pemkab dan tim Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (8/1), di Jakarta. Alasan pemekaran kecamatan baru dapat dilakukan secara bersama-sama dengan proses pembentukan satu daerah otonom baru lanjut Ahmad Zubaidi, dikarenakan masih belum ada PP yang mengatur. Sementara keberadaan PP 129/2000 tentang pemekaran wilayah otonom baru itu sudah tidak berlaku lagi. Saat ini PP baru tentang pemekaran wilayah masih dalam proses pengkajian. Untuk itu, dalam proses kelanjutannya, sambung Ahmad Zubaidi, DPRD bersama Pemkab Tangerang mengusulkan ada tiga hal lagi yang harus ditempuh yakni, penentuan ibukota Kota Tangerang Selatan, pengesahan kecamatan baru seluruhnya menjadi Perda dan menyetujui kajian yang dilakukan. Ketua tim pansus pemekaran kecamatan DPRD Kabupaten Tangerang, H Ozi Saeroji mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan Depdagri, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan dewan dan melakukan rapat internal tim pansus pemekaran kecamatan. "Hasil konsultasi ini akan dibawa dalam rapat internal pansus terlebih dahulu. Namun menurut anggola tim pansus yang turut hadir dalam konsultasi ini berpendapat, tiga kecamatan baru itu akan langsung diparipurnakan. Entah disetujui menjadi kecamatan baru atau tidak, kita tunggu paripurnanya saja," terangnya. Asda I Setda Kabupaten Tangerang, H mas Irnan Kusnandar yang ikut dalam kunjungan ke Depdagri menandaskan, pihaknya akan menunggu hasil paripurna DPRD soal tiga kecamatan baru itu yakni, Kecamatan Ciputat Timur, Serpong Utara dan Setu. Sehingga, sepuluh kecamatan akan diperdakan secara bersama. Pemkab sendiri telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk sepuluh kecamatan baru tersebut. Konsultasi dengan Depdagri diikuti oleh Tim eksekutif pemekaran kecamatan yang dipimpin H Mas Iman Kusnandar, Kabag Binwil Jahri Kusumah beserta staf lainnya. Sementara turut hadir dari tim Pansus pemekaran kecamatan DPRD Kabupaten Tangerang, Ketua tim H Ozi Saeroji didampingi 6 anggota lainnya, Drs Daka Udin, Supriyono, Jacky Harahap, M Fahrurozi, Basuki Rahardjo, dan Iqbal Sayidi.(dri) Sumber: Tangerang Tribun |