Shubuh: 4:45 A.M. | Dzuhur: 12:00 P.M. | 'Asar: 3:22 P.M. | Maghrib: 5:55 P.M. | 'Isya': 7:05 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 233
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 658145
Banners

Jazuli Juwaini, Lc (DPR RI)
Senin, 13 Pebruari 2006 | Ditulis oleh Administrator | 850 Klik
Logis, Desa Menuntut Bagian 20% APBD Kabupaten Cetak E-mail

ImageFraksi-PKS Online: Anggota Komisi II DPR RI dari FPKS asal daerah pemilihan Banten II, Jazuli Juwaini, Lc menyatakan, untutan Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (PARADE NUSANTARA) agar desa menerima 20 persen pendapatan yang diperoleh Kabupaten cukup logis. Ia menusulkan, perlu aturan tentang sumber pendapatan dan jatah desa dalam APBD.

"Cukup logis bila desa menuntut jatah dari yang dianggarkan dalam APBD. Desa sebagai ujung tombak pembangunan memerlukan dana cukup besar agar program-program pembangunan dapat terrealisir," katanya ketika menerima utusan PARADE NUSANTARA di Gedung DPR/MPR, Kamis (09/2).

Para utusan itu menuntut perubahan Pasal 16 dan Pasal 68 pada Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005. Pasal 68 misalnya, pada ayat (1) point (b), para utusan menuntut desa mendapatkan paling sedikit 20 persen dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten.

Sedangkan di ayat (1) point (c), menuntut paling sedikit 20 persen untuk sumber pendapatan desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diterima Kabupaten sebelum dikurangi belanja rutin.

Mengenai tuntutan itu, Jazuli menuturkan, jumlah anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus memperhatikan jumlah penduduk desa itu. "Pijakan ini penting agar tidak ada kesenjangan antar desa," ujar Jazuli.

Selain itu, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah luas area desa. Menurutnya, luas area desa berarti luasnya wilayah tanggung jawab pembangunan yang dipikul daerah itu. " Jadi cukup logis bila desa menuntut lebih," imbuh Jazuli.

Namun demikian, Jazuli menolak tuntutan para utusan agar Pasal 16 point (a), yang melarang keikutsertaan kepala desa dalam kepengurusan partai politik. Dia menolak hal itu, karena undang-undang telah menegaskan netralitas pejabat publik. "Tidak boleh ada dukung-mendukung bagi orang yang sedang menjabat dalam birokrasi," tandas Jazuli. (mca)

Sumber: Fraksi-PKS Online

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413