Shubuh: 4:37 A.M. | Dzuhur: 11:53 A.M. | 'Asar: 3:11 P.M. | Maghrib: 5:54 P.M. | 'Isya': 7:00 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 234
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 669361
Banners

Tangerang - Peraturan Daerah
Jumat, 28 Juli 2006 | Ditulis oleh Administrator | 1382 Klik
Impian Tangerang Membendung Laut Cetak E-mail

Sebuah peraturan daerah tentang reklamasi pantai baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Penerbitan befeid ini kabarnya dilakukan untuk mengamankan rencana investor yang bersedia membendung laut di Pantai Utara Tangerang.

Hasbi Maulana, Arthur Gideon

Warga Cipasera (Ciputat, Cisauk, Pamulang, Pagedangan, Serpong, serta Pondok Aren) boleh berang lantaran merasa tak mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Namun, boleh jadi para pejabat kabupaten sendiri merasa masih ketebihan waktu dan tenaga untuk mengurus seluruh wilayahnya. Buktinya, kini mereka tengah bersiap-siap melakukan reklamasi pantai utara (pantura) Tangerang.

Bupati Tangerang Ismel Iskandar mengakui rencana ini. Menurutnya, sebuah kawasan wisata kota yang baru hendak mereka siapkan di wilayah pantai utara kabupaten itu berimpitan dengan wilayah DKI Jakarta. Kota metropolitan baru itu akan membentang di tiga wilayah kecamatan: Kosambi, Teluk Naga, dan Pakuhaji. Konon, malah sudah ada pengembang yang siap berkiprah di sana.

Bagi Anda yang kenal dengan wilayah itu tentu menganggap keterangan Pak Bupati itu sekadar guyon. Maklum, kendati dekat dari bandar udara internasional Soekarno-Hatta dan Jakarta, pantai utara Tangerang terkesan terpencil. Selain berawa-rawa, daerah ini juga relatif lebih jarang penduduknya dibandingkan dengan pantai utara Jakarta. Kalaupun ada perkampungan, terkesan kumuh. Perlu usaha ekstra keras untuk menyulap kawasan ini menjadi sebuah kota wisata yang gemerlap.

Nah, jalan pintas untuk menyulap kawasan yang kurang menarik ini adalah menguruk sebagian wilayah laut menjadi daratan. Reklamasi pantai seperti ini pernah terjadi di kawasan yang kini bernama Pantai Indah Kapuk dan Pantai Mutiara di Jakarta. Bedanya, menurut Ismet, reklamasi baru ini nanti tak menggunakan metode pengurukan, melainkan dengan pembendungan dan pengeringan wilayah laut sehingga bisa menjadi daratan (polder). "Investomya sudah siap. Konsultannya berasal dari Belanda," kata Ismet. Rotterdam salah satu kota besar di Belanda menjadi kota impian yang dia gambarkan. Untuk mewujudkan ambisi ini, Pemkab Tangerang memperkirakan perlu dana sampai Rp 20 triliun.

Di kota anyar ini nanti akan dilengkapi dengan hotel, marina, pusat perdagangan yang modern, serta pemukiman penduduk. Pembangunan pelabuhan ikan samudra di dekat Muara Cituis dan pelabuhan peti kemas di Kosambi juga menjadi bagian dari paket megaproyek ini. "Salah satu yang akan berkembang di sana adalah kegiatan pengembangan yang berbasis kelautan tentunya," kata Benyamin Davnie, Kepala Bapeda Kabupaten Tangerang.

Perda baru untuk memikat investor
Tentu Ismet Iskandar dan para pejabat Pemkab Tangerang yang lain tak sedang main-main. Meski rencana pembendungan laut itu mengundang kontroversi di tingkat lokal dan nasional, Pemkab Tangerang sudah melahirkan sebuah peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur soal reklamasi pantai. "Reklamasi ini butuh peraturan daerah. Alhamdulillah kami sudah menerbitkan peraturan daerahnya. Ini untuk mengantisipasi pengembangan pembangunan di wilayah uiara," sambung Benyamin.

Menurut catatan, Kabupaten Tangerang memiliki wilayah pantai sepanjang 51 kilometer yang terbentang di enam kecamatan. "Wilayah itu belum tergarap atau terbangun," celetuk Benyamin. Berhubung untuk membangun kawasan pantai seperti itu butuh dana yang besar, Pemkab Tangerang merasa perlu menggandeng investor swasta.

Dalih seperti itulah yang akhirnya membimbing pemkab untuk menyusun sebuah perda yang khusus mengatur soal reklamasi pantai. "Ini untuk mengantisipasi pengembangan pembangunan di wilayah utara," lanjut Benyamin. "Perda ini akan memayungi semua kegiatan reklamasi." Perda reklamasi juga akan segera diikuti ini oieh berbagai revisi peraturan daerah lainnya, seperti Perda tentang Tata Ruang Wilayah dan Rencana Umum Tata Ruang.

Namun, agaknya, rencana reklamasi pantai tersebut tak sepenuhnya mendapat dukungan positif dari seluruh warga Tangerang. Ketika masih digodok di DPRD pertengahan bulan lalu, sebagian anggota DPRD Tangerang sampai melakukan walk out. "Ini keputusan besar Sangat terburu-buru kalau kita mengambil sikap," tukas Arif Wahyudi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kabupaten Tangerang.

Idealnya, menurut dia, sebelum menerbitkan perda sebaiknya pemkab bertanya ke berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi maupun ahli di kementerian-kementerian yang ada. "Kalau masalahnya ringan-ringan saja mungkin enggak apa-apa, tapi investasi Rp 20 triliun itu tidak main-main,"  katanya.

Lagi pula, masih menurut Arif landasan hukum penertiban perda ini kurang kuat. Salah satunya adalah kemungkinan adanya tabrakan antara perda baru ini dengan Keputusan Presiden tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga. Dalam keppres itu disebut bahwa pengelolaan pantai utara Tangerang itu ada di tangan pemerintah pusat, belum dilimpahkan kepada Pemkab Tangerang. "Memang keppres itu sudah ditarik, namun sampai sekarang belum ada penggantinya. Nah, apa tidak sebaiknya perda menunggu sampai ada cantolan hukum yang lebih pasti?" tanyanya.

Tak urung, perdebatan hukum soai perda ini berujung pada tudingan bahwa Pemkab Tangerang sengaja buru-bru menerbitkan perda demi satu investor yang sudah ngebet hendak melakukan reklamasi pantai. "Kalau pemkab tidak mau. mereka mengancam hendak memindahkan proyek ke Gresik, Jawa Timur," kata sumber KONTAN yang enggak mau menyebut nama investor yang dimaksudkannya.

Kepala Perencanaan Dinas Tata Kota Tangerang, Taufik Emil, membenarkan bahwa telah ada kongsi investor dalam negeri dan asing yang tertarik untuk mengembangkan wilayah utara Tangerang itu. Namun, dia menampik kalau ada yang bilang perda reklamasi khusus diterbitkan buat mereka. "Dengan investor itu baru tahap perkenalan, mereka memang tertarik," katanya. Sayang seribu sayang, Taufik juga tak mau membeberkan jati diri investor yang hendak membendung pantura Tangerang.

Wah, jadi enggak bisa ikut kenalan, dong.



Reinkarnasi Rencana Lama

Reklamasi wilayah pantai utara Tangerang sebenarnya pernah direncanakan pada tahun 1995. Melalui Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995, reklamasi itu hendak dilakukan di sepanjang Pantai Kapuknaga. Penimbunan dan pengeringan air laut akan dilakukan di bagian laut hingga kedalaman 8 meter.

Kapuknaga adalah sebuah wilayah baru yang direncanakan sebagai sebuah kota wisata terpadu. Kawasan itu berdiri di atas lahan 8.000 hektare. Dari luas itu, sekitar separo berada Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, dan Pakuhaji. Sisanya berasal dari hasil reklamasi pantai. Sayangnya, setelah krisis ekonomi dan moneter melanda Indonesia rencana reklamasi pantai paling spektakuler di negeri ini itu tak terdengar lagi kabarnya.

Sumber: Kontan No 40, Tahun X, 10 Juli 2006  

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413