Shubuh: 4:37 A.M. | Dzuhur: 11:53 A.M. | 'Asar: 3:11 P.M. | Maghrib: 5:54 P.M. | 'Isya': 7:00 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 234
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 669371
Banners

Opini
Senin, 06 Juni 2005 | Ditulis oleh Administrator | 2034 Klik
MUSRENBANG Cetak E-mail

Arif Wahyudi, Ak.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang

Mulai Rabu pekan ini anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditugasi untuk ‘berbicara’ dengan wakil-wakil masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan untuk tahun anggaran 2006. Musrenbang kali ini secara teknis dipandu oleh Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bapenas dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani tanggal 20 Januari 2005.

Semangat musyawarah sebagai salah satu soko guru demokrasi teraplikasi dalam SEB ini. Satu kemajuan yang menyegarkan tentunya, manakala dana pembangunan yang terakumulasi dari kantong-kantong rakyat dipergunakan atas dasar musyawarah rakyat dari level paling bawah dan secara bertahap dikerucutkan ke atas. Mari kita simak SEB tersebut.

Proses Musrenbang diawali dari Musrenbang Desa atau Kelurahan, yang menampung usulan pembangunan dari musyawarah tingkat yang lebih bawah, baik dari RT/RW atau kelompok masyarakat tertentu seperti petani, dan nelayan. Musrenbang Desa ini bertujuan untuk
1. Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawah desa/keluarahan;
2. Menetapkan prioritas kegiatan desa yang dibiayai melalui alokasi dana desa baik yang bersumber dari APBD maupun Non APBD;
3. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan dalam Musrenbang Kecamatan.

Ada beberapa hal yang menarik dalam Musrenbang Desa ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Diberikannya informasi perkiraan alokasi dana desa serta prioritas pembangunan daerah. Berangkat dari informasi ini peserta Musrenbang diharapkan dapat menyusun daftar kebutuhan pembangunan bukan daftar keinginan mengingat keterbatasan dana yang tersedia. Arah kebutuhan pembangunan juga terpandu oleh Prioratas Pembangunan Daerah, sehingga sejak awal sudah terjadi sinkronisasi arah pembangunan;
2. Diarahkannya pembangunan Desa berdasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa sebagai peta tahapan pembangunan. Hal ini menarik, karena arah pembangunan Desa terspesifikasi untuk mencapai sesuatu yang direncanakan oleh masyarakat Desa secara bersama;
3. Adanya pemisahan kegiatan yang akan dibiayai sendiri oleh Desa dan yang akan diajukan dalam Musrenbang Kecamatan. Di sini dibuka lebar partisipasi masyarakat untuk mendanai kebutuhan pembangunan Desa yang penting dan mendesak namun Alokasi Dana Desa yang disediakan Pemerintah tidak mencukupi;
4. Penetapan Delegasi Desa ke Musrenbang Kecamatan sebanyak 3 – 5 orang yang diantaranya ada wakil perempuan. Merekalah wakil Desa yang akan memperjuangkan hasil Musrenbang Desa, yang telah diformulasi dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa. Keterwakilan perempuan dikokohkan dalam petunjuk teknis ini.

Proses Musrenbang Desa dilanjutkan dalam Musrenbang Kecamatan yang dihadiri oleh Delegasi Desa, LSM tingkat kecamatan, wakil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kecamatan, dan pejabat-pejabat tingkat kecamatan. Tujuan yang ingin dicapai Musrenbang Kecamatan adalah:
1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang Desa yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan ybs;
2. Membahas dan menetapkan prioritas pembangunan di kecamatan yg belum tercakup dalam kegiatan pembangunan Desa;
3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.

Beberapa hasil yang diharapkan dalam Musrenbang Kecamatan ini adalah
1. Daftar Prioritas pembangunan kecamatan menurut fungsi / SKPD atau gabungan SKPD yang siap dibahas pada forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten yang akan didanai melalui APBD Kabupaten atau sumber pendanaan lainnya. Daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat masing-masing desa melalui Delegasi Desa;
2. Terpilihnya Delegasi Kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten;
3. Berita Acara Musrenbang Kecamatan

Adapun tugas Delegasi Kecamatan adalah
1. Membantu Tim Penyelenggara menyusun daftar prioritas kegiatan pembangunan kecamatan untuk dibahas dalam forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten;
2. Memperjuangkan prioritas kegiatan pembangunan kecamatan dalam forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten;
3. Mengambil inisiatif untuk membahas perkembangan usulan kecamatan dengan Delegasi Desa dan kelompok masyarakat di kecamatan;
4. Mendiskusikan Berita Acara Musrenbang Kecamatan dengan Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan yang bersangkutan.

Proses musyawarah pembangunan ini berlanjut terus ke tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi hingga akhirnya ke tingkat Nasional. Sebuah konsep yang mengaplikasikan demokrasi dalam proses pembangunan. Namun seindah itukah aplikasinya di lapangannya? Sebuah pertanyaan besar yang jawabannya merupakan realita pencapaian demokrasi kita. Kita lihat dan fahami realita yang ada untuk secara konsisten kita perbaiki. Inilah proses belajar bangsa kita, mari kita lakukan bersama.

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413