|
Pergantian rezim pemerintahan sentralistik membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, terutama setelah diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang dianggap melanggengkan sentralisasi kekuasaan di tangan Pemerintah Pusat. Perubahan situasi politik makro dan implementasi UU baru tersebut telah mendorong perubahan dalam dinamika politik lokal. Penguatan kedudukan DPRD sebagai legislatif Daerah ini dinyatakan dalam pasal 44 UU No. 22 Tahun 1999, bahwa Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada DPRD sehingga DPRD dapat meminta laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun, laporan hal-hal tertentu dan laporan akhir masa jabatan serta usulan pemberhentian. Kedudukan anggota DPRD dengan ini bertambah strategis dalam mengawasi dan mengawal kebijakan pemerintah daerah yang lebih melindungi kepentingan dan menyejahterakan rakyat. Kedudukan yang strategis ini harus diikuti pula dengan kinerja mereka, menjadi tidak bermakna manakala hanya menjadi tukang stempel semua kebijakan pemerintah tanpa memperhatikan dampaknya bagi kepentingan publik.
Watchdog atau tukang stempel Karakteristik pola hubungan legislatif dengan eksekutif pada umumnya dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok, yakni, anggota dewan berperan sebagai executive spokesman, yang cenderung bertindak sebagai juru bicara pemerintah (eksekutif) executive agency, yang cenderung bertindak sebagai alat pemerintah yang memperjuangkan kepentingan atau program pemerintah di parlemen, kedua pola ini bisa dikategorikan bahwa anggota dewan berperan sebagai tukang stempel. Adapun anggota dewan juga bisa berperan sebagai executive watchdog, artinya anggota dewan mampu mengawasi kinerja pemerintah secara kritis. Anggota dewan bekerja hanya sebagai tukang stempel memang pernah dilontarkan oleh mantan ketua MPR Amien Rais dalam menyikapi perkembangan politik nasional beberapa waktu lalu. Di tingkat lokal kabupaten tangerang hal ini terlontar dari pandangan fraksi PKS di di DPRD kab tangerang (19/6) yang memberikan ‘warning’ agar anggota dewan jangan hanya menjadi tukang stempel atas pengesahan 5 raperda menjadi perda yang tiga diantarannya raperda rencana Tapak, Garis spadan dan Raperda IPR yang saat itu dianggap FPKS belum matang untuk disahkah menjadi perda Hal ini berbuntut protesnya fraksi-fraksi lain yang tidak sependapat kalau mereka diindikasikan hanya menjadi tukang stempel. Anggota dewan pada suatu saat memang bisa menjadi tukang stempel, namun disaat yang lain bisa menjadi watchdog, hal itu tergantung dari substansi produk yang sedang dibahas. Jika eksekutif dan legislatif mempunyai tolok ukur yang sama yakni membuat kebijakan/produk hukum semata-mata untuk kemaslhatan masyarakat banyak (melayani,melindungi dan menyejahterakan rakyat), maka jika demikian anggota dewan harus bertindak sbg tukang stempel. Namun jika sebaliknya maka fungsi pengawasan dan kontrol yang kritis konstruktif (watchdog) dari anggota dewan sebagai wakil rakyat sangat dibutuhkan. Permasalahannya tolok ukur tersebut diatas (demi melayani,melindungi dan menyejahterakan rakyat) terkadang ‘dipolitisasi’ oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Disini demokrasi kita diuji manakala tidak ada pakar yang mumpuni sebagai penengah dan pemberi masukan yang benar dan tepat untuk membuktikan ‘kejujuran upaya mereka’. Untuk itu tolok ukur apakah sebuah produk itu membawa mashlahat atau mudhorot bagi rakyat harus dikaji dan diverifikasi oleh lembaga para pakar yang ‘netral’ yang menjunjung tinggi ilmu. Selanjutnya dengan dibukanya ruang komunikasi yang baik ,transparans dan menghormati masukan para pakar /ilmuan dalam pengambilan kebijakan diharapkan dapat mereduce upaya politisasi. Dibutuhkan kematangan, kejujuran wakil rakyat dalam bersikap, untuk bisa ngasih stempel atau harus menolak jika hal tsb akan berdampak kemudhorotan bagi orang banyak terlepas dari kelompok atau golongannya. Wakil rakyat atau wakil Partai Kondisi Ketidakpuasan masyarakat atas kinerja parpol yang punya wakilnya di legislatif terindikasi pada hasil jajak pendapat Kompas (April 2006) terhadap kinerja parpol dalam menangkap aspirasi masyarakat, dalam menyosialisasikan program-programnya, sebanyak 82 persen responden menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja parpol. penilaian terhadap kinerja parpol sangat mungkin terkait dengan apa yang mereka lakukan dengan wakil-wakil mereka di DPR maupun DPRD. Mereka menilai parpol lebih membela kepentingan penguasa ketimbang rakyat. juga dinilai lebih mementingkan kepentingan parpol serta diri sendiri, dan sering kali mengabaikan kepentingan rakyat. Muncul persepsi di masyarakat bahwa mereka tidak mewakili rakyat tapi lebih mewakili parpol atau bahkan menjadi tukang stempelnya pemerintah. sebenarnya Wakil rakyat atau wakil partai tidak menjadi permaslahan serius apabila tdk ada gap antara kepentingan partai dan kepentingan rakyat. Manakala partai bekerja dengan baik sehingga menjadi partai yang aspiratif dan artikulatif atas kepentingan rakyat,visi misi dan program partai berpihak pada kepentingan rakyat dan partai konsisten memperjuangkannya melalui wakilnya di dewan maka istilah wakil rakyat atau wakil partai menjadi tidak relevan lagi, wakil partai ya otomatis wakil rakyat. Meskipun partai pada umumnya sudah punya platform yang jelas dan ‘bagus-bagus’ namun permasalahan biasanya timbul manakala anggota nya yang duduk di parlemen tidak dapat menjabarkan dan memperjuangkan platform partai tersebut. Hal ini terjadi karena pertama, kualitas kader yg kurang memadai, karena salah rekrut atau direkrut hanya karena ‘setoran’ ke partainya ‘menggiurkan’ tanpa mempedulikan kualifikasi ataupun integritas pribadinya. Kedua bisa jadi karena masalah manajemen partai yg lemah, kurang pembinaan dan pengawasan atas wakil mereka. Seperti kasus terakhir 56 anggota DPR (anggota perwakilan dari seluruh fraksi kecuali PPP dan PKS) menggugat perda-perda ‘berbau syariat’ yang lazimnya telah melalui proses pembahasan dan pengesahan oleh mayoritas rekan rekan mereka sendiri di daerah. Ini membuktikan bahwa manajemen kordinasi platform dan visi perjuangan partai yang lemah sehingga ada gap pemahaman antara kader partai di pusat dengan yang di daerah. Untuk menjadi partai yang aspiratif dan artikulatif diperlukan kemampuan menyerap aspirasi masyarakat dengan baik. Sudah selayaknya partai memfasilitasi kader yang mewakilinya untuk dengan intensif membangun komunikasi dengan konstituennya. Forum forum pertemuan dapat dilakukan oleh partai di tingkat kelurahan atau kecamatan dengan menggunakan fasilitas kecamatan atau desa untuk menyerap aspirasi seluas luasnya, tidak semata menunggu masyarakat berduyun-duyun ke kantor dewan untuk mengadukan permasalahannya. Jadikan kantor kantor partai menjadi rumah aspirasi masyarakat. Partai juga harus terus menerus meningkatkan kordinasi, pengawasan dan pembinaan atas anggota-anggotanya, agar platform yang ‘bagus-bagus’ tersebut bias di operasionalisasikan oleh wakil-wakil mereka. Menyoal kinerja wakil Rakyat Kinerja anggota legislatif (wakil rakyat) diukur dalam menjalankan fungsinya dengan baik; fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, tidak hanya diukur dari kuantitas atau banyaknya peraturan daerah yang dibuat dalam rangka menjalankan fungsi legislatif, melainkan juga pada kemampuan menyerap, menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan kontrol yang efektif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ada sejumlah stakeholders yang berhubungan dengan legislatif, antara lain meliputi empat kelompok, yakni ,pemilih (konstituen), kelompok kepentingan (interest group), partai politik, dan eksekutif (badan-badan pemerintah). Minimal ada lima penilaian terhadap kinerja anggota legislatif. Pertama, anggota legislatif dianggap kurang mampu melaksanakan fungsinya sebagai mitra yang seimbang dan efektif bagi eksekutif. Anggapan ini kerap muncul dari kalangan kelompok kepentingan maupun konstituen, yang cenderung menilai bahwa peranan eksekutif masih terlalu dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya dalam pembuatan RAPBD: Legislatif tidak memiliki alternatif program yang dapat dijadikan bargaining dengan pihak eksekutif. Hal ini disebabkan kurangnya data dan informasi yang dimiliki legislatif serta terbatasnya kualitas dan kualifikasi anggota dewan sehingga menyulitkan untuk melakukan pengkajian secara mendalam terhadap RAPBD yang diajukan eksekutif. Yang kedua, anggota legislatif dianggap terlalu jauh mencampuri bidang tugas eksekutif, sehingga cenderung menyimpang dari fungsi utamanya sebagai badan pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi legislatif. Anggapan ini banyak dianut oleh para pejabat eksekutif. Yang ketiga, anggota legislatif dianggap tidak memperoleh kesempatan yang seimbang dengan eksekutif, untuk ikut merumuskan kebijakan pemerintahan. Anggapan ini umumnya hidup di kalangan anggota legislatif sendiri. Keempat, kurang mampu menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya, serta tidak menangkap prioritas kebutuhan masyarakat. Kelima, tidak mampu mendongkrak citra partai karena tidak mampu mengartikulasikan amanah perjuangan partai. Hal ini disebabkan pertama, dengan begitu luasnya pekerjaan, ketiadaan staf ahli bagi fraksi juga menjadi salah satu kendala yang menyebabkan anggota legislatif belum mampu memberikan masukan yang kritis. Untuk mewujudkan suatu format hubungan eksekutif dan legislatif sebagai mitra yang sejajar dalam proses penyusunan anggaran maupun pembahasan regulasi/peraturan daerah serta metoda pengawasan yang efektif. Kedua, Euforia politik disertai ketidak pahaman tata hubungan dan pola kerja legislatif-eksekutif kadang membuat aktifitas anggota dewan melebihi porsi atau bahkan menyimpang dari tugas dan wewenang anggota legislatif. Ketiga, belum ada keseimbangan anggaran antara eksekutif dan legislatif agar pengawasan pun menjadi lebih efektif. Penganggaran based on kinerja dan program harus dikedepankan. Bukan gaji anggota dewan yang dinaikkan tetapi anggaran operasional dewan ditingkatkan sesuai dengan produktifitas kerja mereka. Peran sekwan yang juga perangkat birokrasi eksekutif terkadang kurang memahami suasana ini. Penambahan anggaran program peningkatan kualitas anggota legislatif pun perlu diperhatikan. Keempat, sikap , gaya hidup elitis anggota dewan, sehingga sulit berempati terhadap kesuluitan rakyat ditambah tidak adanya kepedulian partai untuk memaksa anggotanya untuk turun ke masyarakat karena tidak adanya program yang mendukung kearah itu. Kelima, kurang berwibawanya partai atas wakil mereka di legislatif karena hubungan nya sebatas hubungan ekonomis pragmatis bukan ideologis moralis. Apalagi jika elit parpol sendiri ditengarai sibuk dengan kepentingan jangka pendek yang sering berbuntut pada konflik internal. Sehingga partai tidak ada energi lagi untuk mengontrol dan mengarahkan anggotanya yang duduk di legislatif.Allahu ‘alam. |