Shubuh: 4:37 A.M. | Dzuhur: 11:53 A.M. | 'Asar: 3:11 P.M. | Maghrib: 5:54 P.M. | 'Isya': 7:00 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 234
Berita: 583
WebLink: 14
Pengunjung: 669358
Banners

Tangerang - Lingkungan
Selasa, 13 Juni 2006 | Ditulis oleh Administrator | 1585 Klik
Kabupaten Tangerang Kota Besar Terkotor Cetak E-mail

Setelah tahun lalu Kota Tangerang mendapat 'anugerah' kota terkotor, maka pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2006, Senin (12/6), Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai Kota Besar Terkotor bersama dengan Kota Banjarmasin. Sementara untuk kategori Kota Metropolitan predikat kota metropolitan terkotor diberikan kepada Kota Bekasi dan Kota Bandung.

Tentu saja penetapan ini mengundang keprihatinan para tokoh di kabupaten Tangerang. Arif Wahyudi, Ak - Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, "Predikat Kota Terkotor di Indonesia untuk Kabupaten Tangerang ini sangat memprihatinkan."

"Penyalahgunaan Truk Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP) adalah pucuk gunung es masalah sampah, toleransi terhadap penyimpangan adalah batang tubuhnya serta niat yang kurang baik adalah akar masalahnya." komentar Arif Wahyudi lebih lanjut.

Untuk itu Arif Wahyudi mengajak semua pihak untuk menjadikan 'anugerah' ini sebagai cambuk untuk berbenah sehingga pada penetapan berikutnya Kabupaten Tangerang bisa lepas dari predikat yang memalukan tersebut yang menurut wapres untuk 'ditertawai'.

Sementara itu Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang Ruhamaben, MSAE juga mengomentari predikat kota terkotor itu dengan mengatakan, "Ini merupakan bukti ketidakseriusan pemda dalam mengelola Kabupaten Tangerang. Pemda tidak mempunyai konsep yang jelas tentang pengelolaan sampah terpadu."

"Belum lagi jalan-jalan yang rusak yang banyak didapati tentu saja menambah kesan kumuh Kabupaten Tangerang", ujar Ruhamaben lebih lanjut.

Sampai saat ini belum bisa dikonfirmasikan kriteria-kriteria yang digunakan dalam penetapan Kota Terkotor ini, namun sepertinya tidak akan jauh berbeda dengan kriteria yang dipakai tahun lalu yaitu taman kota, terminal bus, pertokoan, lokasi pasar dan tempat pembuangan akhir (TPA).

Masalah TPA di Kabupaten Tangerang sendiri beberapa waktu sempat menjadi sorotan DPRD karena pagar TPA Jatiwaringin yang dibangun dengan anggaran 495 juta roboh hingga dua kali.

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413