Shubuh: 4:43 A.M. | Dzuhur: 12:04 P.M. | 'Asar: 3:08 P.M. | Maghrib: 6:09 P.M. | 'Isya': 7:16 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 229
Berita: 583
WebLink: 13
Pengunjung: 612682
Banners

Tangerang - Radar Banten
Senin, 29 Mei 2006 | Ditulis oleh Administrator | 998 Klik
Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Potensial Lahirkan KKN Cetak E-mail

PAMULANG – Kendati sulit dibuktikan secara hukum, aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), masih merebak kuat di daerah-daerah, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang.

Proses pengadaan barang dan jasa (PJB) dianggap paling potensial melahirkan praktik KKN. Di kegiatan ini, KKN sangat mudah diciptakan dan paling gampang dilakukan. Caranya, merekayasa proses tender.

Demikian salah satu kesimpulan dari Diskusi Panel ”Mewujudkan Tender Yang Sehat, Studi Kasus di Tangerang” yang digelar Pusat Studi Tangerang (PST) di Kampus STAN, Bintaro, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/5) lalu.

Salah seorang auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sagita Hariadin menyatakan, sedikitnya 12 ribu pengaduan masuk ke KPK, terkait praktik KKN dalam PBJ. ”Prinsipnya, pengadaan barang dan jasa masih menjadi tren terbesar pengaduan KKN. Menurut World Bank, 10 persen menyimpang. Kebanyakan mark up,” katanya ketika menjadi pembicara dalam diskusi ini.

Sementara, pembicara lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi mengatakan, pengadaan barang dan jasa seharusnya menggunakan prinsip transparan, adil, dan tidak diskriminatif, sebagaimana tercantum dalam Keppres 80 Tahun 2003.

Arif Wahyudi menilai, proses tender saat ini sangat tidak transparan. Hal itu bisa dilihat dari pengumuman tender yang dilakukan Pemkab Tangerang. ”Kita tidak tahu secara detil pengadaan barang yang dimaksud dan berapa nilainya. Mereka mengumumkan hanya secara umum.” kata Arif Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Arif Wahyudi juga menyinggung proyek jalan lingkar selatan (JLS), yang ditemukan kejanggalan, karena proyek sebesar Rp 95 miliar itu melalui penunjukan langsung kepada PT Wika.
“Ketika itu, DPRD menyetujuinya tanggal 29 Desember 2003. Sementara, antara tanggal 25 sampai dengan 28 Desember merupakan hari libur. Pertanyaannya, kapan itu dibahas?” kata Arif Wahyudi.

Diskusi panel ini dihadiri sejumlah kalangan, seperti aktivis LSM, akademisi, dan anggota dewan. Kepala Bawasda Kabupaten Tangerang Subarnas yang dijadwalkan sebagai pembicara, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Direktur PST Arif Setiawan mengatakan, acara ini adalah bagian dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. ”usia reformasi sudah delapan tahun, namun pemberantasan KKN sebagai agenda besar reformasi masih jalan di tempat,” katanya. (dai)

Sumber: radarbanten.com  

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413