|
Kamis lalu Bupati melantik beberapa pejabat baru di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Pejabat baru ini ada yang mutasi dari dinas lain, dan ada juga yang promosi. Wajah riang tergambar di wajah beliau-beliau tersebut. Kita masyarakat Tangerang pun bergembira dan berharap banyak pada para pejabat Pemerintah Daerah, terutama pada mereka yang baru dilantik. Setiap perubahan menyiratkan peluang perbaikan, sebagaimana setiap pergantian hari membawa banyak kesempatan.
Biarlah hari kemarin berlalu dengan segenap catatannya. Mimpi-mimpi kemarin mari kita wujudkan hari ini, pengalaman pahit kemarin mari kita jadikan pelajaran untuk tidak kita ulangi lagi, kekurangan kemarin mari kita tutupi dengan perbaikan yang terus menerus. Insya Allah, dengan semangat ini nilai diri kita akan membaik di hadapan Al Khalik, yang secara paralel akan memperbaiki wajah Tangerang yang kita cintai. Profesionalisme birokrat adalah semangat yang harus dipupuk terus terutama pada hari ini. Dr. Marwan Effendi, SH, seorang petinggi Kejaksaan Agung dengan mengutip pendapat pakar birokrasi mengatakan bahwa ‘profesionalisme’ menyangkut tiga kapabilitas, yaitu expertise, responsible, dan cooperative. Expertise (kepakaran) menyangkut pemahaman teoritis dan praktek, yang harus di up date terus seiring dengan perubahan lingkungan yang begitu cepat. Responsible (bertanggung jawab) menyangkut kesadaran bahwa apa yang kita kerjakan akan dimintai pertanggungjawaban utama dan pertama oleh Allah Al Khaliq dan yang kedua oleh hukum mewakili kemanusiaan. Cooperative (bekerja sama) berarti mau mendengar, memahami perbedaan pendapat serta bekerja sama dalam kerangka kepakaran dan kesadaran akan tanggung jawab. Sehingga, seorang pejabat tidak boleh terbutakan oleh semangat esprit de corps atau ketundukan pada atasan dengan mengesampingkan komitmennya terhadap expertise dan responsible. Pendapat ini selaras dengan ungkapan dalam Islam ‘Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam berma’shiyat kepada Al Khaliq’. Atau pada pengertian ‘fuqoha’, yaitu orang yang mampu dengan dalil-dalil yang meyakinkan, menyatakan yang halal itu haram atau sebaliknya yang haram itu halal, namun dia tidak mau melakukannya. Inilah integritas, yang mencegah orang yang ‘tahu’ mengkhianati pengetahuannya. Inilah pula yang diharapkan melekat pada diri para pejabat. Logika berfikir seperti ini sangat mudah diterima dan diyakini. Dalam Kitab Suci digambarkan, bahwa pada hari Kiamat ibu-ibu pun akan lupa pada anak bayinya, anak-anak kecil tiba-tiba beruban rambutnya, atasan (pemimpin) berlepas diri dari bawahannya (pengikut), dan bawahan (pengikut) mengumpat atasan (pemimpinnya) karena merasa disesatkan. Begitu beratnya pertanggungjawaban itu, sehingga segenap ‘kemesraan’ antar sesama manusia sirna. Semua harus bertanggung jawab untuk dirinya sendiri, dan oleh karenanya berupaya melepaskan diri dari pembebanan orang lain. Di sisi lain, setiap orang berupaya menimpakan kesalahannya pada orang lain, tidak lain dan tidak bukan untuk meringankan beban tanggung jawabnya. Di dunia kita saat ini pun fragmen ini kerap terjadi ketika seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Fenomena saling melempar tanggung jawab, mencari selamat sendiri kerap terjadi di persidangan pengadilan, ataupun pada proses-proses sebelumnya. Dan mempertanggungjawabkan perbuatan adalah sebuah kemestian sebagaimana kemestian datangnya kematian untuk semua yang hidup. Cepat atau lambat, saat itu pasti datang. Kitab Suci memberi pelajaran ‘Berjalanlah kalian di muka bumi, lalu lihatlah bagaimana akibat yang ditimbulkan/ditimpakan pada orang-orang sebelummu, yang mengingkari hukum’. Mari sederhanakan perjalanan kita dengan menengok hasil pembangunan di sekitar kita, yang merupakan karya birokrasi periode ini. Mari introspeksi, mengapa jalanan begitu rusak di sembarang tempat. Mengapa penghijauan untuk menahan erosi Cisadane hanya berwujud rumput nan menghijau. Mampukah rumput menahan erosi? Mengapa pengecatan dan penggantian genteng sekolah menelan biaya begitu besar, seolah-olah untuk membiayai rehab berat. Bagaimana kebocoran penerimaan kita sampai belasan milyar? Itu pun yang ditemukan dari metode sampling BPKP. Mungkinkah itu hanya gunung es kobocoran penerimaan kita? Dan mengapa proyek Jalan Lingkar Selatan tidak kunjung dapat dinikmati rakyat? Itu semua adalah kejadian kemarin yang kita lihat dampaknya hari ini. Hari ini, tahun ini kita kembali dituntut untuk berkarya. Dan seperti kemarin dan tahun lalu, potensi masalah masih mengancam kita, di tengah peluang beramal sholeh. Mari kita menengok pengumuman pelelangan kita, yang merupakan tahapan awal pembangunan. Pengumuman yang muncul di beberapa media lokal pada tanggal 4 Mei 2006 begitu umum, tidak cukup menjelaskan, tidak mengundang minat berkompetisi secara fair. Berangkat dari model pengumuman seperti ini, proyeksi pembangunan yang berkualitas menjadi buram dan meragukan. Mari kita membandingkan pengumuman pelelangan kita dengan pengumaman serupa di surat kabar nasional, sebut saja yang terpampang di Republika hari kamis tanggal 11 Mei 2006 halaman 2. Mengapa begitu jauh berbeda? Pengumuman lelang pekerjaan ’raksasa’ kita tahun ini pun tampak sekedar untuk menggugurkan kewajiban, ketika ditampilkan di surat kabar yang tidak beroplah besar apalagi berjangkauan luas. Masalah expertise ataukah responsibilitas? Pernyataan Presiden SBY yang menyoroti kinerja Pemerintah Daerah beberapa waktu yang lalu, akan memberi tambahan energi segenap aparat pengawas, pemeriksa, dan penegak hukum untuk bekerja lebih keras dalam melaksanakan fungsinya. Pemerintah Daerah perlu mencermati dan mengantisipasi strategi pemeriksaan pengadaan barang dan jasa, yang akan mempertanyakan setidaknya pada empat hal dalam pengumuman lelang yaitu uraian singkat pekerjaan, pagu anggaran, klasifikasi penyedia barang/jasa, serta waktu dan tempat pengambilan formulir lelang. Apabila pengumuman pelelangan pekerjaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang hanya seperti yang terpampang di media lokal pada tanggal 4 Mei 2006, atau pengumuman sekedar untuk menggugurkan kewajiban, penulis khawatir akan terjadi badai masalah yang menerpa para penanggung jawab pengadaan barang/jasa di lingkungan kita. Keppres 80 tahun 2003 sebagai pedoman pengadaan barang/jasa Pemerintah saat ini telah memasuki revisi keempatnya, yaitu Perpres 8 tahun 2006. Perpres ini menekankan pada transparansi dan kompetisi. Revisi kelima akan segera hadir, yaitu tentang e-procurement (pelelangan yang dilakukan secara elektronik). Adalah kewajiban segenap aparat birokrasi untuk memacu peningkatan profesionalisme nya, sehingga senantiasa mampu kompak dengan aturan-aturan terbaru. Lebih dari itu, mari bahagiakan rakyat, sehingga kita akan termasuk pada golongan hamba-hamba Allah yang berhak atas naunganNya di hari tidak ada naungan lain selain naunganNya tersebut. Fastabiqul Khairat. |