Shubuh: 4:43 A.M. | Dzuhur: 12:04 P.M. | 'Asar: 3:08 P.M. | Maghrib: 6:10 P.M. | 'Isya': 7:17 P.M.
Home
Profil
Berita
Parlementaria
Opini
Liputan Media
Aktifitas
Kaderisasi
Tangerang
Search
Links
Hubungi Kami
Login
Jajak Pendapat
Menurut Anda, bagaimana Kualitas Pembangunan Fisik di Kabupaten Tangerang saat ini?
 
Statistics
Anggota: 229
Berita: 583
WebLink: 13
Pengunjung: 612518
Banners

Parlementaria - Arif Wahyudi, Ak (DPRD Kab Tangerang)
Sabtu, 13 Mei 2006 | Ditulis oleh Administrator | 1264 Klik
Tidak Sesuai Dengan Perpres 8 / 2006
Pengumuman Tender Tidak Transparan
Cetak E-mail

Arif Wahyudi, Ak - Wakil Ketua DPRD Kab TangerangTANGERANG - Pengumuman lelang proyek APBD Kabupaten Tangerang yang di pasang dibeberapa surat kabar lokal, di nilai kalangan anggota dewan telah menghilangkan roh Transparansi dan tidak mengundang kompetitif yang sehat serta belum memenuhi perpres 8 / 2006 revisi ke IV dari Kepres 80 / 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal ini dikatakan wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi, kamis ( 11/5 ). Dengan hanya memakai pengumuman layaknya seperti iklan baris di koran, maka pengumuman tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemkab Tangerang mencerminkan belum ada pemahaman dari pihak eksekutif tentang aturan yang ada di Perpres 8 / 2006 tersebut.

"Kami melihat pemkab akan menghilangkan roh transparansi serta tidak mengundang kompetitif yang sehat, dan ini bisa saja menimbulkan monopoli oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tentang pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemkab Tangerang," ujar Arif.

"Dalam perpres 8 / 2006 di sebutkan, bahwa nilai tender di bawah 1 miliar di umumkan melalui Koran Propinsi, sedangkan nilai di atas 1 miliar di umumkan di satu Koran Propinsi dan Koran Nasional. Itupun ada empat tahapan di dalam iklan tersebut, yaitu meliputi uraian singkat tentang barang atau jasa yang akan di lelang, kemudian pagu anggaran, waktu dan tempat, serta klasifikasi perusahaan apakah akan mengikuti klasifikasi kecil atau non kecil, termasuk sertifikasi perusahaan bahwa pernah mengikuti bintek tentang pengadaan barang dan jasa," kata politisi asal PKS tersebut.

Dan hal ini yang tidak dilakukan oleh pemkab selaku penyelenggara, pemkab dinilainya hanya membuat aturan sendiri tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ada yaitu perpres 8/2006 seperti yang sudah di tentukan, dan dewan melihat iklan tersebut tidak konpetitif, teman-teman wartawan mungkin bisa menganalisa sendiri kalau kita selaku umat muslim hendak mengambil air wudhu ada salah satu bagian yang terlewatkan, bagaimana wudhu kita bisa dikatakan sah atau tidak, tutur wakil ketua DPRD itu dengan nada sedikit kecewa.=CR-18

Sumber: pakuanraya.com  

Redaksi pks-kabtangerang.or.id: Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bisa dilihat di website bappenas.go.id  

 
  Untuk tampilan terbaik gunakan Mozilla Firefox
  Hubungi Kami:
© 2006-2008 DPD PK Sejahtera Kabupaten Tangerang  
Jl. Puspiptek Raya No 8 - Setu - Tangerang 15413